Polres Kaur Menang Praperadilan

Polres Kaur Menang Praperadilan

BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bintuhan yang dilakukan salah satu warga Kecamatan Nasal, dengan tergugat Polres Kaur Polda Bengkulu dinyatakan gugur dan tak di terima oleh PN Bintuhan. Dimana pembacaan putusan pra peradilan ini disampaikan oleh hakim tunggal yakni Adil Hakim SH MH dengan panitra pengganti Etrio Junaika SH. Sementara kuasa pemohon yakni Saman Lating SH MH.

Pemohon yakni Eko Ade Saputra meminta hakim membebaskan dirinya dari pidana dan membatalkan penetapannya sebagai tersangka yang sudah dilakukan oleh penegak hukum. Eko sendiri dijerat polisi dengan ancaman pasal penipuan perkara kayu gaharu beberapa bulan yang lalu dan saat ini masih ditahan dan dalam proses hukum.

“Menyatakan perkara pemohon praperadilan nomor : 1/Pid.Pra/2020/PN Bintuhan atas nama pemohon Eko Ade Saputra Bin amri Isya gugur, membenani kepada pemohon biaya dalam perkara ini sebesar nihil,” kata Adil Hakim SH MH saat membacakan putusan sidang praperadilan, Rabu (16/9).

Sementara itu, Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Puji Prayitno S IK MH, dikonfirmasi Rabu (16/9) siang melalui Kasat reskrim Iptu Pedi Setiawan SH membenarkan gugurnya pra peradilan itu. Menurutnya dengan dinyatakan gugur maka seluruh proses hukum yangs telah dilakukan oleh pihaknya sesuai dengan prosedur.

“Kita dalam mengambil tindakan tegas dan terukur, begitu juga penetapan tersangka tentu sudah dilengkapi dengan bukti dan saksi yang jelas sehingga kita tetapkan statusnya sebagai tersangka,” tegas Kapolres.

Ditambahkan Kasat, pihaknya masih menghormati proses hukum dan menunggu hasil sidang pra perdilan untuk tahapan selanjutnya. Saat ini kasus yang menjerat pemohon sudah dilanjutkan dalam proses selanjutnya. Sehingga diminta juga pihak tersangka dan keluarga menghormati hasil putusan sidang.

“Kasus ini tetap kita lanjutkan semoga ini menjadi pelajaran. Kami penegak hukum tentunya tidak sembarangan menetapkan tersangka dalam sebuah kasus,” tandasnya. (irul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: