Kejati Bengkulu Buru Sisa DPO Terpidana Korupsi

Kejati Bengkulu Buru Sisa DPO Terpidana Korupsi

BENGKULU, BE - Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu sejauh ini masih tersisa satu orang Ir Zulkarnain Muin MM. Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu Bengkulu ini, terlibat kasus proyek multiyears pembangunan lampu jalan sepanjang pesisir Pantai Panjang tahun anggaran 2007 sampai 2009. \"Tim intelejen Kejati Bengkulu bekerja sama dengan tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejagung, terus berusaha mencari informasi keberadaan terpidana korupsi Zulkarnain Muin. Kita targetkan secepatnya bisa ditangkap,\" ujar Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Marthyn Luther SH MH, Selasa (15/9) kepada BE. Kejati Bengkulu juga meminta keluarga Zulkarnain Muin beritikad baik dengan penyidik, memberitahukan keberadaan DPO. Jangan malah berusaha menutup-nutupi atau dengan sengaja menutup informasi tentang keberadaan Zulkarnain Muin. Zulkarnain Muin menjadi DPO sejak lima tahun lalu, tepatnya saat Mahkamah Agung membacakan putusan kasasi tanggal 21 Januari 2015. Saat itu majalis hakim yang diketuai Dr Artidjo Alkostar SH LLM menyatakan Zulkarnain Muin terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, memberikan vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara. Pada saa tuntutan, JPU Kejari Bengkulu menuntut Zulkarnain Muin pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. Kemudian, saat putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu memvonis Zulkarnain Muin pidana penjara 4 tahun dan denda 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara. Pada tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu, vonis dari majelis hakim PN Bengkulu tidak berubah. Majelis hakim PT menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu. \"Terlibat kasus korupsi pembangunan lampu jalan tahun 2009, putusan MA dibacakan tahun 2015. Isinya memvonis terdakwa pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan penjara,\" imbuh Kasi Penkum. Data terhimpun, selain terlibat korupsi proyek lampu jalan 2009, Zulkarnain Muin juga terlibat kasus korupsi proyek pembangunan jembatan gantung Muara I dan Muara II tahun 2007. Pada Rabu 22 Juni 2011, JPU Kejari Bengkulu menuntut Zulkarnain Muin pidana penjara 5 tahun dan membayar denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan penjara pada 22 Juni 2011. Selanjutnya, putusan dibacakan pada 18 Juli 2011, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu memvonis Zulkarnain Muin pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Bengkulu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu 13 Oktober 2011. Baik terdakwa dan JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kemudian pada tanggal 12 April 2017, Majelis Hakim Mahkamah Agung yang diketuai Dr Artidjo Alkostar SH LLM memberikan vonis 6 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsidari 6 bulan penjara. (167)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: