Malas, Penyuluh Non-PNS Kabupaten Kaur Diwarning PAW

Malas, Penyuluh Non-PNS Kabupaten Kaur Diwarning PAW

BINTUHAN,BE- Penyuluh Agama Islam (PAI) non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kaur, diminta lebih aktif dalam melakukan bimbingan penyuluhan pada program pelayanan masyarakat, termasuk memberikan penyuluhan terkait dengan pencegahan wabah Covid-19. Sebab, jika didapati ada Penyuluh Non PNS yang berkinerja buruk atau malas bakal di-PAW (Pergantian Antar Waktu). “Disini kita tekankan kepada seluruh penyuluh Non-PNS ini agar aktif menjalankan tugasnya, karena kalau ada laporan ada penyuluh ini malas dan tidak aktif akan kita lakukan PAW langsung,” kata Kepala Kemenag Kaur Zainal Abidin SAg melalui Kasi Bimas Drs Herli Suheri, kepada BE usai pemberian materi pelatihan bagi Penyuluh Non PNS Kaur di aula Kemenag Kaur, Selasa (8/8). Dikatakan Herli, dalam pelatihan diwilayah kerja yang dilakukan Balai Diklat Keagamaan Palembang dan pelatihan ini diikuti sebanyak 68 peserta itu digelar selama enam hari, mulai Senin (7/9) hingga Sabtu (12/9). Dimana diklat diwilayah kerja sebagai penunjang peningkatan sumber daya manusia bagi PAI Non PNS. Mengingat Kabupaten Kaur membutuhkan tenagapenyuluh agama Islam yang berkualitas dan kreatif dalam bertugas. “Diklat PAI Non PNS ini merupakan angkatan ke-8 dan 9, atau angkatan terakhir dan tahun lalu kita sudah melakukan diklat sebanyak 55 PAI Non PNS. Makanya melalui pelatihan diklat ini saya minta agar penyuluh benar-benar menjalankan tugasnya sebagai penyuluh sesuai protokol kesehatan Covid-19,” harapnya. Sarif Husain selaku narasumber pelatihan dari Diklat Keagamaan Palembang menyampaikan, PAI Non PNS ini merupakan ujung tombak Kemenag dalam mendorong masyarakat untuk berpartisipasi akfit dalam pembangunan, ikut serta mengatasi berbagai hambatan yang menganggu jalannya pembangunan. Juga diharapkan PAI ini dapat melebarkan penyebaran dakwah Islam di setiap kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Kaur, sehingga dapat menyentuh semua elemen masyarakat. “Kegiatan ini untuk membekali para penyuluh agama Islam Non PNS agar mampu menjalankan perannya sebagai penyuluh untuk menyampaikan syiar agama khususnya di Kaur. Karena penyuluh agama juga dituntut untuk meningkatkan kemampuan komukasi ditengah-tengah umat karena PAI ini ujung tombak bagi Kemenag,” tandasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: