Koperasi HTR Dievaluasi

Koperasi HTR Dievaluasi

BINTUHAN, BE- Dishutbang ESDM Kaur  menyerahkan sepenuhnya evaluasi Koperasi Sumber Rezeki (KSR) dan Koperasi Usaha Kaur Sejahtera (UKS), kepada Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi (BP2HP) Wilayah IV Lampung.  Karena koperasi tersebut mengelola Hutan Tanaman Rakyat (HTR) seluas 19.660 hektar.

\"Kita sudah menyerahkan evaluasi ini kepada pihak BP2HP Lampung, karena balai tersebut merupakan pengkaji soal hutan. Apakah layak koperasi itu atau tidak maka kita menunggu hasilnya dari lampung,\" ujar Kadishutbang ESDM Kaur Ir H Ahyan Endu melalui Kabid Penangana Hutan dan Pemanfaatan hasil Hutan (PHPHH) Abdul Karim SSos, kemarin.

Dikatakanya, sebenarnya evaluasi juga dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UKM dan Dishutbang. Terutama dalam laporan akhir Tahun (RAT) belum juga disampaikan, namun karena ini menyangkut program kementrian kehutanan. Maka lebih baik dua koperasi ini di evaluasi oleh Balai di Lampung, namun pihaknya tidak akan lepas ikut mengevaluasi juga.

\"Makanya kita menyikapi juga namun kita simpulkan apakah dicabut atau tidak dua koperasi tersebut,\" jelasnya. Dijelaskanya, dua koperasi tersebut memang sudah mendapat izin kementrian untuk mengelola seluas 19.660 hektar, lokasi tersebut diperuntukan kepada Koperasi Usaha Kaur Sejahtera (UKS).  Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Usaha Kayu (IUP-HHK) dalam kawasan  HTR seluas sekitar 10 ribu hektar sesuai SK Bupati nomor 290 tahun  2009 tertanggal 11 November 2009.

Kemudian yang kedua diberikan  kepada Koperasi Kaur Sumber Rezeki (KSR) memiliki izin IUP-HHK  seluas 8.230 hektar sesuai dengan SK Bupati Nomor 290 pada  11 November 2009. Kedua koperasi itu juga sudah mendapat SK dari Menhut  Nomor 280/Menhut-II/2009 tertanggal 13 Mei 2009, yang terbentang  dikawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Kumbang dan HPT Air  Sambat. Kedua koperasi yang sudah berjalan selama 2 tahun ini  tanpa adanya laporan.

\"Dengan izin itu maka kita minta laporanya, namun tidak juga diberikan padahal pihak Koperasi dan UKM sudah melayangkan surat pemberitahuan nomor 518/10/DPPK-UKM/KK/2013 agar mereka segera melaporkan kegiatanya tersebut,\" jelasnya.

Disisi lain, Bupati  Dr Ir H Hermen Malik MSc pernah mengatakan bahwa koperasi tersebut seharusnya di evaluasi, tapi dengan catatan jika perkejaan yang sudah diamanahkan Kementrian Kehutanan ditaati. Namun hingga saat ini belum ada laporanya, namun pihaknya masih melihat dahulu perkembangan selanjutnya. \"Kita akan upayakn sebaik mungkin jika ada pelanggaran maka akan  dievaluasi, karena kita juga punya koperasi yang siap menjalankan program  kementrian tersebut,\" jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kaur Samsu Amana SSos mengatakan sangat mendukung jika dua koperasi yang kini menjadi sorotan untuk dicabut, karena belum ada kegiatan yang dilaksanakan. Jika benar ada kegiatan jelas selama dua tahun ini ada perkembangan, namun kini menjadi pertanyaan besar. \"Maka kita minta semuanya dievaluasi, dinas terkait harus tegas jika benar  melakukan pelanggaran lebih baik disanksi,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: