Tak Pakai Masker di RL, Denda Rp 100 Ribu

Tak Pakai Masker di RL, Denda Rp 100 Ribu

CURUP, bengkuluekspress.com - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong saat tengah menyelesaikan peraturan bupati terkait dengan protokol kesehatan. Salah satu isi Perbup tersebut yaitu mengatur terkait dengan sanksi bagi masyarakat yang tak mematuhi protokol kesehatan.

Dari informasi yang diterima Bengkulu Ekspress, sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang tak mematuhi protokol kesehatan terutama tak menggunakan masker yaitu berupa denda mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta.

\"Dalam Perbup mengenai protokol kesehatan ini, ada beberapa sanksi yang kita siapkan mulai dari sanksi teguran, sanksi sosial hingga sanksi administratif,\" terang Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, H RA Denni SH MM.

Proses Perbup itu sendiri, menurut Sekda saat ini masih dalam tahap finishing di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Rejang Lebong. Sekda berharap proses finishing dari Perbup tersebut bisa segera selesai sehingga bisa langsung diaplikasikan.

Dalam kesempatan tersebut Sekda juga mengungkapkan bahwa, dalam Perbup tersebut sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan bukan hanya untuk perorangan saja, namun juga akan pelaku usaha, pengelola dan penyelenggaran sejumlah kegiatan.

\"Meskipun kita telah menyiapkan sanksi untuk pelanggar kesehatan, kita berharap tidak ada yang kena sanksi karena masyarakat kita sadar akan pentingnya protokol kesehatan,\" harap Sekda.

Di sisi lain, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Rejang Lebong, Fery Najamudin SH mengungkapkan, bahwa saat sebelum diterapkan, Perbup mengenai protokol kesehatan tersebut akan dilakukan uji coba terlebih dahulu. \"Tentunya akan kita sosialisasikan terlebih dahulu agar masyarakat taat kepada protokol kesehatan, salah satunya menggunakan masker,\" terang Fery.

Lebih lanjut Fery mengungkapkan selain perorangan, sanksi dari Pebup mengenai protokol kesehatan tersebut juga akan menyasar perkantoran, rumah makan, tempat ibadah, pedagang, transportasi umum, perhotelen, fasilitas kesehatan hingga institusi pendidikan dan tempat wisata. (ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: