Camat Muara Bangkahulu Diperiksa Ulang Kasus Aset Lahan Pemkot Bengkulu

Camat Muara Bangkahulu Diperiksa Ulang Kasus Aset Lahan Pemkot Bengkulu

BENGKULU, BE - Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, melanjutkan pemeriksaan ulang saksi dugaan korupsi penyelewengan aset lahan milik Pemkot Bengkulu, 2015. Kali ini, saksi yang diperiksa pada Selasa (1/9),  Camat Muara Bangkahulu, Asnawi Amri memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejari Bengkulu. Meski sudah diperiksa 3 jam, Asnawi tidak memberikan keterangan kepada awak media saat ditanya keterlibatannya dengan kasus lahan Pemkot. Alasan Asnawi karena pemeriksaan belum selesai. \"Belum selesai, masih lanjut pemeriksaannya,\" singkat Asnawi. Pemeriksaan Asnawi salah satu upaya penyidik Pidsus Kejari Bengkulu untuk melengkapi berkas dan menambah bukti dugaan korupsi aset lahan Pemkot Bengkulu. Pada lahan seluas 8,6 hektar di RT 13 Kelurahan Bentiring. Sebelumnya penyidik Pidsus memeriksa dua orang, M Ali mantan Camat Muara Bangkahulu dan M Dani mantan Kabag Pemerintahan Kota Bengkulu. Meski audit kerugian negara sudah keluar, tetapi Kejari masih enggan mengumumkannya kepada publik. Beberapa waktu lalu, penyidik Pidsus Kejari Bengkulu dipanggil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Andi Muhammad Taufik, S.H, M.H untuk menjelaskan perkembangan penyidikan kasus penyelewengan aset lahan Pemkot. Saat itu Kajati menyarankan agar penyidik Pidsus menyita aset yang dipermasalahkan tersebut. \"Saat itu saya minta sita aset lahan itu, jangan sampai ada penetapan tersangka dan kerugian negara tidak ada,\" jelas Kajati belum lama ini. Sekedar mengingatkan, kasus lahan Pemkot dilidik Kejari Bengkulu, sekitar Agustus 2019. Selama melakukan pemeriksaan sudah puluhan orang diperiksa, mulai dari pihak yang mengetahui dan terkait dengan lahan Pemkot, pengembang perumahan, tim 9 yang membebaskan lahan tahun 1995 lalu, camat dan mantan camat Muara Bangkahulu, Lurah dan mantan Lurah Bentiring Permai, mantan Wali Kota Bengkulu, mendatangkan tim appraisal, ahli dari BPN hingga melakukan pengukuran ulang lahan sudah dilakukan. Lahan yang dibebaskan tahun 1995 menggunakan dana dari APBD Rp 150 juta  untuk membeli lahan seluas 62 hektar. Tujuan lahan dibebaskan untuk dibangun perumahan ASN Pemkot Bengkulu. Luas lahan yang dibangun perumahan ASN sekitar 12 hektar, dengan jumlah rumah yang dibangun mencapai 610 unit. Tetapi beberapa rumah tidak ditempati karena rusak akibat gempa bumi, hanya 569 rumah yang ditempati. Lokasi lahan tersebut berada di RT 13, Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu.  (167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: