KPP Pratama Curup Berlakukan Antrian Online

KPP Pratama Curup Berlakukan Antrian Online

CURUP, bengkulu ekspress.com - Seiring dengan penerapan aplikasi antrian online di lingkungan Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup juga ikut menerapkan aplikasi antrian online untuk wajib pajak yang akan mendapat pelayanan KPP Pratama Curup. Kepala KPP Pratama Curup, Ery Heriawan mengungkapkan, penerapan aplikasi antrian online tersebut dilakukan oleh DJP Kemenkeu sehubungan dengan perkembangan situasi terkait dengan pandemi Covid-19 di tanah air. \"Karena situasi Covid-19 yang terjadi saat ini, maka DJP mengembangkan Aplikasi Kunjung Pajak untuk memberikan layanan nomor antrian secara daring (online) bagi wajib pajak yang hendak memanfaatkan layanan tatap muka di kantor pajak, termasuk di KPP Pratama Curup,\" terang Ery.

Dijelaskan Ery, aplikasi antrean online ini mulai dapat di akses pada hari ini Selasa (1/9) dengan cara mengakses laman www.kunjung.pajak.go.id. Dilaman tersebut pengunjung cukup mengisi beberapa data antara lain identitas, kantor tujuan, tanggal, dan waktu kunjungan. Selain itu untuk mengurangi risiko penularan Covid-19, wajib pajak juga diminta untuk mengisi menu penilaian kesehatan mandiri. \"Penerapan antrian online ini merupakan salah satu upaya DJP dalam mengurangi resiko penularan Covid-19,\" ungkapnya.

Lebih lanjut Ery menjelaskan tata cara penggunaan layanan ini dapat dilihat di laman www.pajak.go.id. Adapun jenis layanan tatap muka yang tersedia terdiri dari layanan loket tempat pelayanan terpadu, layanan konsultasi perpajakan, layanan konsultasi aplikasi, layanan janji temu, dan layanan lainnya. Khusus untuk layanan janji temu, pengunjung harus membuat kesepakatan jadwal kunjungan dengan petugas yang dituju sebelum memilih layanan janji temu. Layanan tatap muka secara langsung dilaksanakan secara terbatas sesuai dengan kapasitas kantor pajak dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Bagi wajib pajak di wilayah kerja KPP Pratama Curup yang meliputi Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Kepahiang, dan Kabupaten Lebong silakan memanfatkan aplikasi nomor antrean tersebut mulai hari Selasa, tanggal 1 September 2020. \"Apabila ada kendala terkait dengan aplikasi antrean online ini, silakan menghubungi KPP Pratama Curup pada nomor telepon (0732) 24450, 324857,\" tutup Ery.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: