KPU Lebong Rapat Bersama Penentuan Zona Hijau

KPU Lebong Rapat Bersama Penentuan Zona Hijau

LEBONG, bengkulu ekspress.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong akan menggelar rapat bersama, hari ini Jumat (28/08) di kantor KPU Lebong. Tujuannya untuk membahas penentuan kawasan zona hijau atau bebas dari seluruh bentuk alat peraga kampanye (APK). Ketua Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Lebong, Effan Lavandes AMd mengatakan, bahwa pada masa kampanye mendatang masing-masing bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Lebong baik perseorangan maupun melalui jalur partai politik (Parpol) akan memasang segala bentuk APK untuk menyampaikan visi dan misi para calon. “Akan tetapi dalam memasang APK ada kawasan yang tidak diperbolehkan dipasang atau zona hijau dan ada kawasan yang boleh dipasang APK,” jelasnya, Kamis (27/08).

Untuk itulah, pihaknya akan menggelar rapat bersama dengan Kantor Kesatuan bangsa dan Politik (Kesbangpol) Lebong bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawslu), TNI-Polri serta unsur terkait lainnya, untuk menentukan kawasan mana yang masuk zona hijau. “Nanti akan kita ketahui titik-titik mana aja yang zona hijau,” ucapnya.

Untuk kawasan zona hijau sendiri, sambung Effan, pihaknya tidak bisa menentukan. Namun yang memiliki hak menentukan kawasan zona hijau adalah dari pihak Pemkab Lebong. “Nanti ditentukan titik-titiknya, kita tinggal membuat surat keputusan yang nantinya akan kita sampaikan kepada masing-masing balon,” sampainya.

Ia menambahkan, untuk kawasan zona hijau di tahun 2018 yang lalu, terdapat sebanyak 138 titik yang ditetapkan zona hijau yang tersebar di 12 Kecamatan di Kabupaten Lebong. “Namun untuk Pilkada mendatang kita tidak mengetahui apakah nanti akan bertambah atau berkurang,” tutupnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: