Mantan Ketua REI Bengkulu Pertanyakan Laporan Penggelapan Sertifikat
BENGKULU, BE - Rabu (26/8), seorang pengusaha Ahmad Wawan, warga Jalan Hibrida IV, Kelurahan Sido Mulyo, Kota Bengkulu, mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Polda Bengkulu, untuk mempertanyakan perkembangan laporannya perkara penggelapan pada awal Agustus 2020. Mantan Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Bengkulu periode 1999-2003 tersebut menceritakan awal mula kasus yang merugikan dirinya Rp 2,27 miliar itu. Kronologisnya, seorang laki-laki berinisial Rf (32) warga Kota Bengkulu, yang sudah dikenal baik olehnya menggadaikan sertifikat tanah seluas 2 hektar yang ada di kawasan Tugu Hiu dan sertifikat dua unit rumah yang ada di sekitaran Kelurahan Bentiring Permai, Kecamatan Muara Bangkahulu. Sertifikat tanah digadaikan tanpa seizin dan sepengetahuan Ahmad Wawan. \"Jika dikalkulasikan kerugian yang saya alami sekitar Rp 2,27 miliar. Sertifikat tanah seluas 2 hektar dan sertifikat dua unit rumah digadaikan tanpa seizin saya,\" jelas Ahmad. Ahmad mengenal Rf kisaran awal 2017 sampai 2018. Saat itu terlapor Rf bertemu dengan Ahmad ingin belajar bisnis menjadi pengusaha developer perumahan. Karena, hampir setiap hari berkomunikasi akhirnya Ahmad memberikan kepercayaan kepada Rf, saat itu Ahmad terkesan dengan Rf yang masih mudah dan ingin belajar bisnis properti. Ketika sudah dipercaya, Rf kemudian diberikan satu sertifikat lahan seluas 2 hektar yang ada di kawasan Tugu Hiu dan dua sertifikat tanah. Sertifikat tersebut diberikan sebagai modal usaha Rf menjadi developer. Tetapi hal tersebut tidak dilakukan Rf. Sertifikat tanah dan rumah malah digadaikan oleh Rf. Sampai saat ini tidak ada komunikasi atau itikad baik dari Rf menjelaskan kemana dan berapa sertifikat itu digadaikan. \"Terlapor tidak ada itikad baik berkomunikasi dengan saya menjelaskan kemana sertifikat itu digadaikan,\" imbuhnya. Kasus tersebut masih dalam penyelidikan penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Bengkulu. (167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: