Dana Covid-19 Rejang Lebong Dikembalikan ke Kasda

Dana Covid-19 Rejang Lebong Dikembalikan ke Kasda

CURUP, bengkulu ekspress.com- Dana penanggaulangan Covid-19 yang sebelumnya sudah ditranser pemerintah daerah ke Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Rejang Lebong. Belakangan sisa data yang telah ditransfer tersebut sudah dikembalikan ke Kas Daerah Kabupaten Rejang Lebong. \"Per 1 Agustus kemarin dana penanggulangan Covid-19 sudah kita kembalikan ke Kas Daerah,\" ungkap Seketaris Gugus Tugas Covid Rejang Lebong M Budianto ST MT.

Dengan telah dikembalikannya ke kas daerah, maka menurut Budi, saat ini dana untuk penanggulangan Covid-19 sendiri adalah dana Belanja Tidak Terduga (BTT) penanganan Covid-19. Pagu dana penaggunganan Covid-19 di Kabupaten Rejang Lebong sendiri, menurut Budi masih sebesar Rp 104 miliar. Namun menurut Budi dari Rp 104 miliar yang disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tersebut yang sudah ditransfer ke Gugus Tugas Covid-19 baru sebesar Rp 44 miliar. \"dari Rp 44 miliar tersebut yang sudah terpakai sekitar Rp 35 miliar, sehingga sisanya sekitar 9 miliar sudah kita kembalikan ke kas daerah,\" tambah Budi. Karena sudah dikembalikan ke kas daerah, sehingga untuk kegiatan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Rejang Lebong sendiri, menurutnya akan menggunakan Dana BTT.

Disisi lain ia juga mengungkapkan saat ini Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong masih mengusulkan Satgas penanggulangan Covid-19 Kabupaten Rejang Lebong. Kemudian untuk penanganan Covid-19 sendiri menurut Budi tidak terpusat seperti pada gugus tugas beberapa waktu lalu, namun menurutnya saat ini sudah lebih luas, dimana masing-masing OPD diberi kewenangan untuk melakukan penanggulangan sesuai dengan tupoksi mereka masing-masing. \"Untuk penanganan sekarang lebih luas dilakukan oleh masing-masing OPD, seperti contohnya sekarang Dinas Pendidikan yang mengatur terkait dengan pelaksanaan sekolah tatap muka,\" demikian Budi.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: