Tunjangan Profesi Guru Kaur Dibayarkan di APBD-P
BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Kaur memastikan bakal membayarkan kekurangangan tunjangan profesi guru (TPG) sebanyak satu bulan yakni bulan Desember 2019 yang belum dibayarkan. Termasuk juga kekurangan pembayaran tunjangan non sertifikasi selama dua bulan yakni November dan Desember 2019. Hal ini disampaikan Kepala Dispendik Kaur, Endy Yuprizal SP kemarin (24/8). Dimana sebelumnya Ketua PGRI Kabupupaten Kaur Rafii Ilya juga sudah mendatangi Dispendik Kaur meminta agar pembayaran dilakukan pada bulan September mendatang.
“Sudah kita anggarkan dalam APBD Perubahan, mudah-mudahan setelah pengesahan anggaran ini secepatnya akan kita selesaikan pebayarannya. Penyebabnya ada kekurangan tahun 2019 yang lalu,” terangnya.
Ketua PGRI Kaur, Rafii Ilyas menuturkan, berdasarkan data yang ada di PGRI, terdapat kekurangan pembayaran kepada 624 tenaga guru yang menerima sertifikasi sebanyak satu bulan atau sebesar satu kali gaji pokok dengan total dana yang perlu dibayarkan Pemkab Kaur sebesar Rp 3,2 miliar. Selaian itu juga ada kekurangan pembayaran tunjangan guru non sertifikasi kepada 200 orang lebih selama 2 bulan dengan total dana seratus juta lebih.
“Tadi sudah kami koordinasikan hasilnya akan di bayar setelah perubahan disahkan sebab dananya sudah dianggarkan,” ujarnya.
Ditambahkannya, ia meminta sejumlah guru untuk dapat bersabar menunggu, tentunya setelah proses pembayaran dilakukan para guru penerima TPG tinggal menunggu proses transper ke rekening masing-masing. Termasuk juga tunjangan guru daerah terpencil yang belum dibayarkan tahun 2019 dan akan dibayar setelah perubahan APBD 2020 sebar Rp 500 juta.
“Hasil koordinasi yang kita lakukan tadi Pemkab Kaur menyiapkan anggaran sebesar Rp 3,7 miliar untuk menyelesaikan pembayaran seluruh tunjangan guru yang belum diselesaikan,” tandasnya. (irul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: