Kasus Napi Lakukan Penipuan, Kemenkum-HAM Provinsi Bengkulu Telusuri Handphone Masuk Lapas
Bila Pegawai Lapas Terlibat Disanksi
BENGKULU, BE - Kasus penipuan dengan modus mengaku anggota Polri yang dilakukan HRS dan SPR oknum narapidana Lapas Curup, menjadi perhatian Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bengkulu. Kanwil Kemenkumham menelusuri bagaimana handphone masuk kedalam Lapas sehingga dua orang narapidana tersebut bisa melakukan video call dengan korban. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Ika Yusanti Bc Ip SH MSi, mengatakan, banyak sekali modus yang digunakan sehingga handphone bisa masuk kedalam Lapas. Bisa dari titipan barang, penggeledahan pihak Lapas yang kurang ketat atau ada oknum pegawai yang membantu memasukkan handphone kedalam Lapas. \"Jika yang membantu itu adalah pegawai Lapas, sudah pasti penegakan hukum kita berlakukan, sanksi disipilin sesuai aturan dan undang-undang kepegawaian,\" jelas Ika. Terkait dengan fasilitas internet yang didapatkan HRS dan SPR sehingga bisa melakukan video call WhatsApp, Ika memastikan pihak Lapas tidak memfasilitasi internet untuk kedua napi tersebut atau ada oknum pegawai yang membantu. Kemungkinan HRS dan SPR menggunakan paket data dari kartu selular. Sementara itu terkait dengan ruang tahanan HRS dan SPR yang diduga memiliki fasilitas layaknya rumah, Ika segera memerintahkan Kalapas untuk memeriksa ruang tahanan HRS dan SPR. Tetapi yang perlu digaris bawahi adalah, pihak Lapas mewajibkan narapidana untuk merapikan kamar dan membersihkan kamar tahanan atau dibuat senyaman mungkin. Dengan ketentuan tidak mengganggu fasilitas keamanan Lapas dan melanggar ketentuan. \"Nanti kita tinjau lagi, sepanjang itu tidak menganggu keamanan Lapas kita izinkan untuk membersihkan atau merapikan kamar,\" imbuh Ika. Seorang pegawai Lapas Curup yang diduga terlibat mencairkan uang ke rekening masih dijadikan saksi oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Polda NTB. Kanwil Kemenkumham mendukung penuh pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut. Jika terbukti terlibat tindak pidana segera proses sesuai aturan dan hukum berlaku, selain hukuman dari kepolisian, Kanwil Kemenkumham juga memberikan sanksi sesuai aturan kepegawaian. Sebelumnya, subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu dan Subdit Cyber Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap praktek penipuan yang melibatkan dua orang narapidana Lapas Curup. Dua orang narapidana Lapas Curup yang terlibat kasus penipuan berinisial HRS narapidana kasus pembunuhan berencana vonis 20 tahun penjara dan SPR narapidana kasus pencurian sepeda motor vonis 3 tahun penjara. Dua orang tersangka berhasil menipu Md (47) seorang wanita warga Mataram dengan modus bisnis ayam potong. Dari penipuan tersebut korban mengalami kerugian Rp 990 juta. Kedua tersangka diamankan di Lapas Curup, Selasa (19/8). (167)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: