Formasi CPNS 2013, Daerah Dijatah 40 Ribu
JAKARTA--Meskipun kebijakan moratorium penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah berakhir, bukan berarti pemerintah daerah boleh merekrut CPNS sebanyak-banyaknya. Tahun ini pemerintah tetap menerapkan kebijakan zero growth (pertumbuhan nol) menuju minus growth (minus pertumbuhan). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar mengatakan, penambahan formasi CPNS dari jalur umum untuk tahun ini hanya sebanyak 60 ribu, yakni 40 ribu untuk daerah dan 20 ribu untuk instansi pusat. “Usulan tambahan harus berdasarkan analisa jabatan dan analisa beban kerja. Selain itu, instansi itu harus sudah memiliki proyeksi kebutuhan pegawai 5 tahun ke depan,” ujar Azwar kepada wartawan di Kantor KemenPAN-RB, Jakarta, Kamis (21/02). Lebih lanjut dikatakan, penerimaan CPNS masih dibatasi untuk tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis dan jabatan-jabatan tertentu yang benar-benar dibutuhkan oleh organisasi. “Misalnya tenaga penyuluh pertanian, yang memang dibutuhkan dalam meningkatkan hasil pertanian, seperti beras, jagung, dan lain-lain,” menteri asal Aceh itu. Sementara Plt. Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Tasdik Kinanto mengatakan, penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan merupakan salah satu prioritas dalam rekrutmen CPNS tahun 2013 ini. Meskipun secara nasional kebijakannya zero growth, namun secara instansional akan ditempuih dengan tiga pola, yakni minus growth, zero growth, dan growth. Minus growth diterapkan bagi instansi yang berdasarkan hasil analisa beban kerja (ABK) jumlah pegawainya sudah kelebihan, anggaran belanja pegawai lebih dari 50 persen APBD (untuk kabupaten/kota), dan bagi provinsi yang rasio belanja pegawainya lebih dari 30 persen APBD. Sedangkan zero growth, diterapkan untuk instansi yang jumlah pegawainya cukup, rasio anggaran belanja pegawai antara 40 sampai 50 persen dari APBD (kabupaten/kota), dan 25 sampai 30 persen (provinsi). Sementara yang alokasi formasinya lebih besar dari jumlah PNS yang pensiun, diperuntukkan bagi instansi/pemda yang jumlah pegawainya sangat kurang, rasio anggaran belanja pegawainya kurang dari 40 persen dari APBD (Kabupaten/kota), dan untuk provinsi yangvrasio anggaran belanja pegawainya kurang dari 40 persen. Tasdik Kinanto yang juga Sekretaris Kementerian PAN-Rb menambahkan, instansi yang tidak memiliki tenaga honorer kategori 1 maupun kategori 2 juga menjadi pertimbangan. Selain itu, dipertimbangkan juga rasio jumlah pegawai dengan jumlah penduduk, luas wilayah, kekurangan pegawai serta prioritas jabatan. Terkait dengan rekrutmen penyuluh pertanian, penyuluh kehutanan, dan penyuluh perikanan, Tasdik menekankan perlunya dilakukan penghitungan kebutuhan yang konkret. “Sandingkan data kebutuhan penyuluh dibandingkan dengan penyuluh yang sudah ada, baik dari segi jumlah dan kompetensi yang ada,” ujarnya ketika menjadi pembicara dalam rakernas APKASI dan PERHIPTANI di Jakarta, Rabu (20/02). Lebih dari itu, harus dilakukan redistribusi pegawai, apabila terdapat kelebihan/kekurangan.“Bila perlu, menarik kembali tenaga penyuluh pada unit organisasi lain di luar unit penyuluhan,\" tambahnya. (esy/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: