Laporan Relaisasi DK Tahap I di Lebong Capai 80 Persen

Laporan Relaisasi DK Tahap I di Lebong Capai 80 Persen

LEBONG, bengkulu ekspress.com – Seluruh kelurahan di Kabupaten Kepahiang wajib melaporkan realisasi pencairan DK tahap pertama yang saat ini laporan telah mencapai 80 persen. Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Riswan Efendi MM mengatakan, untuk pagu DK tahun 2020 sebesar Rp 4,2 miliar yang dibagi kepada 11 kelurahan. “Jadi untuk setiap kelurahan menerima lebih kurang sebesar Rp 384 juta,” jelasnya, Jumat(14/08). Dimana untuk pencaran DK, sambung Riswan, semuanya telah direalisasikan untuk pencairan DK tahap pertama.

Dengan pencairan sebanyak 2 kali dan masing-masing dalam 1 pencairan, setiap kelurahan menerima setengah atau 50 persen dari nilai total yang diterima. “Semua sudah disalurkan untuk DK tahap pertama,” sampainya. Selanjutnya bagi setiap kelurahan yang akan mencairkan DK tahap ke II, maka diwajibkan untuk melaporkan realisasi pencairan di tahap pertama. “Tinggal 20 persen lagi yang belum dan kita masih menunggu,” ujarnya.

Untuk itulah, dirinya meminta, kepada kelurahan yang belum melaporkan laporan realisasi penggunaan DK tahap pertama, agar bisa secepatnya melapor. Sehingga pencairan DK untuk tahap ke II bisa segera dilaksanakan. “Laporan sendiri diwajibkan agar pemerintah pusat bisa kembali mentransfer DK tahap II ke Rekening Umum Kas Daerah (RKUD),” ucapnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: