Kasus SAHE Rejang Lebong Jadi Perhatian Sentra Gakkumdu RI
CURUP, bengkulu ekspress.com - Kasus penetapan tersangka terhadap pasangan SAHE yang telah mereka menangkan dalam proses praperadilan di PN Kelas IB Curup masih mendapat perhatian dari Sentra Gakkumdu RI. Hal tersebut terlihat dari kegiatan surpervisi yang dilakukan Sentra Gakkumdu RI ke Rejang Lebong Rabu (12/8). \"Kedatangan kita ke Rejang Lebong diantaranya terkait dengan adanya masalah Pilkada yang ada di Rejang Lebong yang dilakukan penyidikan hinga dilakukan proses praperadilan,\" terangn salah satu anggota Sentra Gakkumdu RI, Brigjen Pol Tatang usai surpervisi di Kantor Sentra Gakkumdu Kabupaten Rejang Lebong.
Dijelaskan Brigjen Pol Tatang, kedatangannya bersama Sentra Gakkumdu RI kemarin salah satunya untuk memberikan petunjuk-petunjuk terutama kepada penyidik terhadap perkara yang terjadi tersebut, termasuk tindak lanjut dari perkara itu sendiri. \"untuk perkara Pilkada di Rejang Lebong ini, akan ada pembahasan tahap ketiga, dari pembahasan tersebut maka akan disimpulkan apakah kasus ini akan dihentikan atau tidak,\" tambahnya.
Disisi lain, ia juga mengungkapkan dengan adanya perkara Pilkada di Rejang Lebong tersebut, dalam waktu dekat ini Sentra Gakkumdu RI akan melakukan audiensi dengan Mahkamah Agung (MA) RI, terutama terkait dengan pasal 146 yang membatasi batas waktu penyidikan, sehingga menurutnya pasal tersebut bisa menjadi celah bagi para pelaku pelanggaran untuk lepas dari perkara yang disangkakan kepada mereka. \"Kita akan koordinasi dengan MA, apakah dalam penyidikan kasus Pilkada boleh tidak dihadiri oleh tersangka atau tidaknya,\" paparnya.
Disisi lain, ia juag mengungkapkan bahwa kegiatan supervisi yang mereka lakukan ke Rejang Lebong kemarin adalah hal yang biasa mereka lakukan ke daerah-daerah. Dimana dengan kegiatan tersebut mereka ingin memberikan semangat kepada Sentra Gakkumdu di Rejang Lebong untuk melaksanakan tugas mereka. Selain Brigjen Pol rombongan Sentra Gakkumdu RI yang supervisi ke Rejang Lebong kemarin adalah Kompol Nursaid dari Mabes Polri, Kemudian Agung Heru Saputra dari Kejaksaan Agung. Kemudian ada tiga orang dari Bawaslu RI yaitu Ahmad Amrullah, Fadhlul Hanif dan Miki AB.(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: