Kades Lubuk Unen Baru Bengkulu Tengah Penuhi Panggilan Inspektorat

Kades Lubuk Unen Baru Bengkulu Tengah Penuhi Panggilan Inspektorat

BENTENG, bengkulu ekspress.com - Inspektorat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) melakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa (Kades) Lubuk Unen Baru Kecamatan Merigi Kelindang, Rabu (12/7). Kuasa hukum Kades Lubuk Unen Baru, Hartanto SHi mengatakan, pemanggilan tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan yang dilakukan Inspektorat Daerah terkait pencabutan SK perangkat desa di Desa Lubuk Unen Baru. Dimana, pengangkatan 6 orang perangkat desa diduga melanggar aturan alias cacat hukum.

Diduga, 3 orang Kepala Dusun dan 3 Kepala Seksi (Kasi) tersebut diangkat menjadi perangkat desa tanpa melalui tahapan seleksi dan tanpa rekomendasi Camat. \"Semuanya sudah kami jelaskan kepada Inspektorat. Klien kami hanya mencabut SK perangkat desa yang cacat hukum,\" tegas Hartanto.

Menyikapi hal itu, Hartanto menyayangkan sikap Camat dan Pemda Benteng yang telah mengeluarkan surat peringatan (SP) kepada kliennya. Menurutnya, perangkat desa yang keberatan silahkan mengajukan gugatan ke PTUN. Jika nantinya menang, maka kliennya siap untuk mengangkat kembali perangkat desa. Sebaliknya, jika kalah, maka perangkat desa harus legowo menerima kenyataan. \"Saran saya, pemerintah jangan asal memberikan SP. Karena akan berdampak bagi klien kami. Silahkan saja perangkat desa mengajukan gugatan dan mengikuti aturan hukum. Pemerintah daerah juga tak perlu repot-repot,\" tandasnya.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: