252 Kendaraan di Kabupaten Rejang Lebong Ditiliang

252 Kendaraan di Kabupaten Rejang Lebong Ditiliang

CURUP, bengkulu ekspress.com- Sejak dimulainya operasi Patuh Nala 2020 diwilayah hukum Polres Rejang Lebong tanggal 23 Juli lalu. Tercatat hingga Minggu (2/8), jumlah kendaraan yang ditilang di Kabupaten Rejang sebanyak 252 kendaraan. \"Hingga Minggu (2/8) kemarin jumlah kendaraan yang kita tilang dalam operasi Patuh Nala 2020 sebanyak 252 kendaraan,\" terang Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dheny Budhiono SIK MH melalui Kasat Lantas, IPTU Aan Setiawan SSos MM, Senin (3/8) siang.

Dari 252 kendaraan yang ditilang selama operasi Patuh tersebut, sambungnya, 226 unit merupakan kendaraan roda dua dengan pelangaran yang dilakukan mulai dari tidak menggunakan helm sebanyak 16 kasus, melawan arus 16 kasus dan sejumlah pelanggaran lainnya seperti tidak membawa surat-surat kendaraan dan kelengkapan berkendara lainnya sebanyak 194 kasus. \"Kalau untuk kendaraan roda empat sebanyak 26 kendaraan dengan rincian 2 kasus melawan arus, 4 kasus tidak menggunakan sabuk keselamatan dan lainnya 20 kasus sejumlah pelanggaran lainny,\" papar Kasat Lantas.

Menurutnya, Selain memberikan tilang kepada 252 kendaraan dalam operasi Patuh tersebut petugas dari Sat Lantas Polres Rejang Lebong menyita sejumlah barang milik pengemudi. Yaitu 40 lembar SIM, 206 lembar STNK dan 6 unit kendaraan bermotor.

Kemudian untuk mayoritas pelanggaran yang dilakukan para pengendara yang melintas di Kabupaten Rejang Lebong mulai dari tidak membawa surat menyurat, kemudian melanggar rambu-rambu lalu lintas dan yang terakhir tidak menghidupkan lampu disiang hari. \"Operasi Patuh Nala 2020 ini masih akan kita laksanakan hingga tanggal 05 Agustus ini, kami himbau kepada pengendara sebelum berkendaran untuk bisa melengkapi kelangkapan berkendara dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada,\" harap Aan.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: