Tergiur Upah Rp 5 Juta, Residivis jadi Kurir Sabu Lagi dan Ditangkap Polisi Lagi
BENGKULU, BE - Seorang tersangka kurir sabu berinisial IJ, yang ditangkap personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu Rabu (29/7), merupakan resedivis kasus narkoba. Tergiur upah yang lumayan besar Rp 5 jutamembuat IJ kembali melakoni profesi menjadi kurir sabu. \"Diupah Rp 5 juta,\" ujar IJ saat diwawancarai BE. IJ menjemput sabu dari Sumatera Utara bersama seorang temannya SK. IJ mengaku jika sabu tersebut berhasil sampai ke pemesan akan mendapatkan upah Rp 5 juta. Setelah sepakat menerima tawaran, IJ dan SK berangkat ke Sumatera Utara menjemput sabu yang dipesan. Mereka melintasi jalur darat Mukomuko-Sumbar. Keduanya pun sempat menggunakan sabu dalam perjalanan. Saat melintas di jalan lintas Mukomuko-Arga Makmur, Tim Diresnarkoba Polda Bengkulu berhasil membekuk keduanya. Sementara itu terduga pemesan sabu, salah satu warga binaan Lapas Arga Makmur masih didalami Ditresnarkoba Polda Bengkulu. Jika informasi tersebut benar dan semua bukti sudah terkumpul dipastikan warga binaan pemesan sabu akan diproses hukum.\"Masih kita dalami terkait pemesan sabu,\" jelas Diresnarkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol Roh Hadi. Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu berhasil menggagalkan peredaran narkoba dari Sumatera Utara yang akan dibawa ke Lapas Kelas IIB Arga Makmur, Rabu (29/7) siang. Dari pengungkapan tersebut, dua orang tersangka diamankan, masing-masing berinisial SK dan IJ keduanya warga Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari dua tersangka sebanyak 50 gram narkoba jenis sabu. IJ pernah masuk penjara karena terbukti memiliki narkoba jenis ganja tahun 2013. Saat terjerat kasus narkoba pada 2013, IJ mengaku hanya direhab selama 11 bulan. (167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: