Aturan Nonsubsidi Berlaku, Truk dan Mobil Dinas Jarang Masuk SPBU
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2013 tentang pengendalian penggunaan kebijakan Bahan Bakar Minyak (BBM) dinilai sulit diterapkan di Bengkulu. Buktinya, kendati peraturan tersebut telah diterapkan, namun masih jarang ditemukan mobil dinas dan kendaraan industri yang berstiker “Mobil Ini Tidak Menggunakan BBM Bersubsidi” mengisi BBM di SPBU.
bengkuluekspres.com mencoba melakukan pemantauan di Stasiun Pengisisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pagar Dewa dan SPBU Air Sebakul. Sebelum diberlakukan peraturan menteri ESDM, truk-truk batu-bara dan Truk Tanki CPO (Crude Palm Oil) sering melakukan pengisian BBM. Namun, pasca diberlakukannya peraturan tersebut, kedua SPBU tersebut tidak lagi disinggahi kendaraan berstiker non subsidi itu.
“Kami melarang penggunaan solar subsidi bagi truk batubara (pertambangan) berstiker, truk tanki CPO, truk beroda lebih dari empat. Karena itu adalah dasar kami menerapkan kebijakan pemerintah. Sementara, truk yang tidak berstiker tetap diperkenankan menggunakan solar bersubsidi. Solar bersubsidi juga boleh dikonsumsi oleh truk ekspedisi, truk pengangkut Tandan Buah Segar (TBS),” Ungkap Todi (31) selaku Pengelola (Supervisor) SPBU Pagar Dewa.
Oleh Pengelola SPBU, Truk berstiker dialihkan ke pemakaian Pertamina DEX. Justru sopir truk berstiker enggan mengikuti tawaran pihak SPBU. Seperti kita ketahui, Pertamina DEX seharga Rp.12.500 per liter, sementara solar bersubdisi hanya seharga Rp. 4.500 per liter. “Sudah dua truk berstiker singgah ke tempat kami, kami tawarkan untuk menggunakan solar bersubsidi. Tapi, mereka justru pergi,” Ungkap Todi.
Berkurangnya truk berstiker menggunakan solar ber-subsidi juga diikuti oleh mobil dinas. Hingga akhir Januari SPBU Pagar Dewa ramai mobnas. Namun, hingga di awal Februari mobnas mulai jarang terlihat.
Hal yang sama terjadi di POM Bensin Air Sebakul. Pada awal pemberlakuan kebijakan terlihat cukup banyak truk berstiker. Namun, saat ini justru tidak terlihat lagi truk berstiker tersebut. Pengelola SPBU Air Sebakul meng-klaim bahwa kurangnya pengawasan pemerintah menyebabkan banyaknya truk yang tak lagi ber-stiker. “Kalau pemerintah daerah itu serius memberlakukan kebijakkan ini, pasti mereka intensif melakukan pengawasan. Dan menindak tegas bagi
mereka yang ketahuan melanggar ketentuan,” ungkap Sadat selaku pengelola SPBU Air Sebakul kepada bengkuluekspress.com
Menanggapi hal ini. Dinas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku sulit untuk melakukan pengawasan dan penerapan kebijakan. Alasan ekonomi masyarakat Bengkulu, menjadi pemicu kendornya dinas ini untuk menerapkan kebijakan di lapangan. Sementara itu, pemerintah hanya memasang stiker pada armada milik perusahaan.
“Kami hanya memberikan 1000 stiker untuk truk pertambangan milik perusahaan. Sementara, bagi pemilik batubara perorangan tidak akan dipasang stiker. Kami tidak pernah mengira jika mereka melepas stiker itu,” ungkap Ir. Tias Chandra Herwana selaku Kepala Seksi Energi Dinas Kementerian ESDM Bengkulu. (mg3)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: