Fraksi PAN Minta Ketua BK Diganti

Fraksi PAN Minta Ketua BK Diganti

Ngotot Dana Rp 35 M Sudah Dibahas

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Keputusan sidang Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bengkulu yang menyatakan dana Rp 35 miliar untuk pembangunan Balai Kota tidak dibahas membuat Fraksi PAN geram. Fraksi PAN yang diketuai Kusmito Gunawan pun mencari celah untuk membantah keputusan tersebut, salah satunya dengan cara mengusulkan ke pimpinan agar mencopot Yudi Darmawansyah dari jabatan Ketua BK.

\"Kita kirimkan surat meminta pimpinan mengangendakan pergantian ketua BK. Karena kalau tidak diamanahkan dengan orang yang tepat, maka apapun hasil kerjanya nanti bisa cacat hukum,\" ujar Kusmito Gunawan saat memberikan hak jawabnya atas pemberitaan Bengkulu Ekspress sebelumnya, Selasa(30/6).

Menurutnya, keputusan BK yang terkesan mencoreng nama baik Wali Kota itu sangat merugikan Fraksi PAN, karena dalam proses penelusuran yang dilakukan BK tidak sesuai dengan aturan berlaku. Dijelaskan Kusmito, dirinya sebagai pelapor justru hingga dikeluarnya keputusan tidak pernah dipanggil oleh BK untuk dilakukan klarifikasi atau dimintai keterangan. Padahal, di dalam peraturan DPRD Kota Bengkulu nomor 3 tahun 2018 tentang tata beracara BK dijelaskan pada pasal 2 ayat 3 bahwa tugas BK melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi. Kemudian, pada pasal 11 disebutkan wajib melakukan klarifikasi, dan dipertegas lagi pada pasal 12 ayat 2 wajib memanggil pengadu (pelapor) dan saksi.

\"Saya selaku pengadu, sampai hari ini belum dipanggil BK untuk dimintai klarifikasi. Kami menegaskan bahwa keputusan yang dikeluar BK itu tidak berjalan sesuai prosedur dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,\" ungkap Kusmito yang juga Anggota Komisi I ini.

Dalam penelusuran kasus ini, lanjut Kusmito, seharusnya BK juga memanggil saksi-saksi dari pihak lain seperti Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) karena memiliki hubungan langsung dalam proses penganggaran.

Selain itu, ia juga membantah adanya anggota Fksi PAN yang enggan memberikan keterangan. Sebab, ia sudah menghubungi langsung anggota Fraksi PAN yang duduk di Banggar seperti Suprianto, Teuku Zulkarnain, Dediyanto dan Indra Sukma semuanya menyatakan bahwa anggaran Rp 35 miliar itu dibahas dalam APBD 2020.

\"Kami ada satu bukti. Tapi karena saya tidak dipanggil, jadi tidak bisa kita sampaikan. Maka saya anggap keputusan BK ini prematur,\" jelasnya.

Oleh sebab itu, untuk melancarkan proses ini, pihak Fraksi PAN akan mendesak untuk dilakukan pergantian ketua BK terlebih dahulu dan ditempatkan dengan orang-orang yang sesuai. Jika tidak, maka mulai saat ini pihaknya meminta agar BK DPRD Kota Bengkulu divakum-kan terlebih dahulu sampai terbentuk struktur BK yang baru. Setelah terbentuk susunan BK yang baru, pihaknya meminta proses penyelidikan kasus Rp 35 M ini diulang kembali dari awal sesuai peraturan berlaku.

\"Jujur saja, hari ini kita menganggap bahwa tidak ada ketua BK,\" tandas Kusmito.

Usulan pergantian Ketua BK tersebut ditanggapi oleh Wakil Ketua II DPRD Kota, Alamsyah MTPd. Menurutnya, proses pergantian tidak semudah yang dikehendaki Fraksi PAN, karena harus ada prosedur yang dijalankan. Menurutnya, dalam pergantian Alat Kelengkapan Dewan (AKD) harus menunggu periode 2,5 tahun sesuai yang diatur dalam tata tertib DPRD, sedangkan BK baru 9 bulan berjalan. Jika harus dilakukan proses pergantian atau roling jabatan ketua BK lebih cepat, maka harus dilakukan musyawarah yang melibatkan 35 anggota DPRD, dan mempertimbangkan sesuai dengan tingkat kesalahan yang telah dilakukan.

\"Nanti kita lihat dulu pergantian ini maksudnya apa?, kemudian kesalahannya apa? maka saya kira tidak sesederhana itu juga untuk dilakukan pergantian, kita ini ada 9 fraksi yang harus dilibatkan,\" pungkas Alamsyah.(805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: