Bansos Covid-19 Bermasalah, Jadi Temuan BPKP di 5 Kabupaten/Kota
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu menemukan penyaluran bantuan sosial (bansos) bagi warga yang terdampak wabah covid-19 bermasalah. Kepala BPKP Provinsi Bengkulu, Iskandar Novianto mengatakan dari lima kabupaten dan kota yang dilakukan tracking melalui aplikasi MRRP Covid-19, semuanya bermasalah. Lima wilayah itu ialah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu Utara, Kota Bengkulu, Seluma dan Kabupaten Bengkulu Tengah.
\"Kabupaten lain masih dilakukan tracking data. Setiap pemda, saya yakin ada masalah,\" terang Iskandar kepada BE, usai rapat diskusi interaktif dengan seluruh gubernur se-Indonesia melalui video conference, di Ruang VIP Pola Pemprov Bengkulu, Rabu (24/6).
Dijelaskannya, masalah penyaluran bansos tersebut banyak yang dobel menerima bantuan. Sebab, ada lima jenis bansos yang diberikan kepada masyarakat yakni program keluarga harapan (PKH), bantuan langsung tunai (BLT), Bantuan Pangan Non Tunai (BPMT), Bantuan Sosial Tunai (BST), BLT yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Kartu Pra Kerja.
\"Ada yang NIK-nya sama, orangnya sama, terima bantuan beberapa kali, sampai 5 kali, ada beberapa seperti itu,\" bebernya.
Iskandar menjelaskan, kesalahaan memberikan bantuan itu ada tiga masalah. Mulai dari datanya tidak benar, salah input dan tentunya ada kemungkinan datanya benar, inputnya benar namun tetap diberikan secara ganda.
\"Penyelesaian masalah juga sama. Lihat datanya secara betul, lalu cek ke lapangan benar atau tidak diberikan secara doble,\" ujar Iskandar.
Permasalahan ini akan direkomendasikan ke Inspektorat masing-masing daerah agar ditindaklanjuti. Tentunya, masyarakat yang berhak menerima, namun tidak memperoleh bantuan karena kesalahaan itu.
\"Kita sampaikan ke Inspektorat untuk ditindaklanjuti,\" tegasnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu, H Dedy Ermansyah SE mengatakan, dalam penyaluran bansos tersebut tidak hanya melalui satu pintu, ada sembilan pintu. Mulai penyaluran dari Pemda Kabupaten/Kota, Pemda Provinsi, Kemeterian, Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Perikanan, Dinas Pertanian, BUMN, instansi vertikal dan pihak lainnya.
\"Ini juga menjadi persoalan, yang harus dapat diselesaikan,\" ungkap Dedy.
Perbaikan ini tentu harus dilakukan bersama agar realisasi penyaluran berjalan sesuai dengan aturan. Sebab, presiden juga sudah menegaskan, akan memberikan hukum berat kepada pejabat manapun yang berani menyelewengkan bantuan covid-19 tersebut.
\"Itu sudah diingatkan dari awal, jangan sampai terjadi hal yang menyalahi aturan,\" tutup Dedy. (151)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: