Retribusi TKA Capai Rp 430 Juta
BENTENG, Bengkuluekspress.com - Upaya yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) patut diapresiasi.
Memasuki pertengahan Juni 2020, capaian retribusi perpanjangan izin tenaga kerja asing (TKA) sudah mencapai Rp 430 juta.
\"Ditargetkan, retribusi TKA yang masuk ke rekening kas daerah (RKD) Pemda Benteng tahun 2020 ini mencapai Rp 1 miliar. Saat ini, baru tercapai Rp 430 juta,\" ungkap Kepala Disnakertrans Kabupaten Benteng, Masdar Helmi SSos MM, melalui Kabid Tenaga Kerja, Gala Putra W ST MM.
Disampaikannya, penarikan retribusi baru bisa dilakukan setelah pihaknya menuntaskan Peraturan Bupati (Perbup) retribusi TKA pada akhir tahun 2019 lalu.
Sesuai dengan ketentuan, retribusi yang bisa diambil oleh Pemda Benteng hanyalah retribusi perpanjangan izin. Sejauh ini, baru 26 orang dari total 70 TKA yang bekerja di PT KRU yang memperpanjang izin kerja.
Dimana, perusahaan wajib membayar retribusi sebesar Rp 100 dolar untuk setiap orang TKA.
Sedangkan, untuk izin TKA pada tahun pertama akan masuk ke rekening kas negara (RKN) dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
\"Tahun 2020 merupakan pertama kali retribusi perpanjangan izin TKA dipungut. Informasinya, Kabupaten Benteng merupakan yang pertama di Provinsi Bengkulu,\" tandasnya. (135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: