Warga Bengkulu Tertipu Beli Tanah Rp 146 Juta, Polda Ingatkan Untuk Cek ke BPN
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Polda Bengkulu kembali mendapatkan laporan penipuan pembelian tanah. Kali ini Korban atas nama Andia Nopita Rizal (40) warga Kelurahan Tanah Patah Kota Bengkulu. Korban tertipu sebesar Rp 146 juta.
Setelah mendapatkan informasi ada yang menjual tanah seluas 8 x 200 meter persegi lantas Andia mencoba menghubungi orang yang hendak menjual tanah tersebut dan bertemu dengan pelaku yang berinisial S. Setelah berhasil menghubungi S lantas disepakati harga tanah tersebut sebesar Rp 175 juta dengan luas 500 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan pekan Sabtu.
Menurut S bahwa tanah tersebut adalah milik Siswandi sambil menunjukan foto copy sertifikat hak milik Saimun Gris. Lantas Andia melakukan pembayaran sebesar Rp 30 juta kepada S sebanyak 5 kali dengan total keseluruhan mencapai Rp 146 juta.
Setelah pembayaran kemudian Andia menanyakan sertifikat tanah tersebut kepada S, kemudian S mengantarkan sertifikat tanah tersebut kepada Andia. Lantas Andia menyerahkan sertifikat tanah tersebut kepada salah satu notaris untuk membantu mengurus proses balik nama namun berkas sertifikat tanah tersebut ditolak oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Penolakan dari pihak BPN dengan alasan bahwa sudah ada setifikat pengganti, kemudian notaris menanyakan mengenai status tanah yang dibeli tersebut. Ternyata saat di cek ke BPN status tanah tersebut sudah dijual oleh Saimun Gris dan telah diterbitkan sertifikat pengganti. Atas kejadian tersebut Andita telah merasa ditipu dan melaporkannya ke Polda Bengkulu untuk ditindaklanjuti.
Menanggapi laporan tersebut Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, bahwa pelaku menunjukan sertifikat lama kepada korban. Tetapi nyatanya tanah tersebut sudah menjadi hak milik orang lain. Korban tidak mengecek status tanah tersebut kepihak BPN dan langsung percaya kepada pelaku.
\"Kalu kasus ini penipuan murni, makanya untuk masyarakat yang mau beli tanah jagan hanya ditunjukan fotokopi sertifikat dan foto lokasi saja tetapi juga harus mengecek ke pihak BPN,\" ujar Sudarno, Jumat (12/4).
Sudarno menghimbau kepada masyarakat bilamana ingin membeli tanah untuk membawa sertifikat tanah yang mau dibeli ke BPN, dan bila tidak ada permasalahan di BPN barulah untuk melakukan pembayaran.
\"Laporan tetap akan ditindaklanjuti dengan memanggil saksi-saksi nantinya, dan akan dilakukan penyelidikan,\" tutupnya. (CW1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: