Kapasitas Penumpang Maksimal 70 Persen

Kapasitas Penumpang Maksimal 70 Persen

\"\"

PEMERINTAH melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melonggarkan kapasitas angkut penumpang pesawat selama periode new normal dari 50 persen menjadi 70 persen. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). \"Pemerintah sudah membuat aturan baru dimana penumpang pesawat saat ini maksimal 70 persen,\" kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu, Darpinuddin, Selasa (9/6).

Selain itu, operator pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal juga wajib menyediakan area kabin paling sedikit tiga baris kursi dalam satu sisi yang tidak boleh dijual. Kursi itu untuk penanganan penumpang atau awak pesawat dengan gejala covid-19 di pesawat udara. \"Jadi ada tiga baris kursi dalam satu sisi harus dikosongkan, itu khusus untuk jaga-jaga kalau ada penumpang terjangkit Covid-19,\" ujarnya.

Ia menambahkan, kapasitas angkutan penumpang untuk pesawat udara selain kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk angkutan udara berjadwal dalam negeri dapat dilaksanakan sesuai kapasitas kursi. Namun, operator tetap harus mematuhi protokol kesehatan dan menyediakan kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi gejala Covid-19.

\"Adapun kapasitas angkut pesawat udara bagi kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri dan kegiatan angkutan udara bukan niaga dalam negeri dapat dilaksanakan sesuai kapasitas kursi yang tersedia dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,\" tuturnya.

Sementara itu, Eksekutif General Manager PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Bandara Fatmawati-Soekarno Bengkulu, Drs Sarosa MSi mengatakan, saat ini Bandara Fatmawati-Soekarno, baru melayani keberangkatan dan kedatangan dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Sementara rute lainnya masih menunggu pihak maskapai. \"Bandara sudah melayani pengguna jasa/penumpang. Namun, baru rute Bandara Fatmawati-Soekarno Bengkulu ke Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Untuk layanan rute lainnya masih menunggu,\" kata Sarosa.

Maskapai yang melayani penumpang, lanjut Sarosa, baru dua maskapai, yakni, Lion Air dan Citilink. Kedua maskapai itu melayani keberangkatan dan kedatangan. Sementara maskapai lainnya masih menunggu pihak maskapai. Sarosa menjelaskan, untuk pengguna jasa/penumpang yang ingin berangkat ke Bandara Soetta, harus memenuhi syarat. Seperti, hasil uji swab dan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM). Namun, SIKM tersebut untuk penumpang yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta. Sementara jika hasil swab belum ada, jelas Sarosa, penumpang bisa membawa hasil rapid test yang belum lewat dari 7 hari. \"SIKM untuk penumpang yang akan masuk wilayah DKI Jakarta. Kalau swab belum ada, dengan hasil rapid test, tidak apa-apa asalkan belum lewat dari 7 hari,\" tutupnya.(999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: