Penyaluran BLT Diduga Tak Sesuai Aturan

Penyaluran BLT Diduga Tak Sesuai Aturan

\"\"BENTENG, bengkuluekspress.com - Penyaluran dana bantuan langsung tunai (BLT) di Desa Pagar Jati, Kecamatan Pagar Jati, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Desa (Permendes) nomor 6 tahun 2020. Jika dalam aturan setiap kartu keluarga (KK) mesti menerima Rp 600 perbulan selama 3 bulan, di Desa Pagar Jati penerima BLT hanya diberi Rp 500/KK. Selain itu, penyaluran BLT juga dilakukan secara tunai atau cash.

\"Uang BLT diserahkan oleh perangkat desa kepada seluruh warga. Nominalnya hanya Rp 500 rbu,\"  ungkap salah satu warga yang mewanti-wanti agar namanya tak disebutkan.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Pagar Jati, Sri ketika dikonfirmasi tak menampik informasi itu. Pun begitu, aku Kades, semuanya telah sesuai dengan hasil kesepakatan saat musyawarah desa khusus penetapan calon penerima BLT. \"Semua sudah sesuai kesepakatan Musdes. Bukan keputusan Kades dan perangkat desa semata,\" kata Kades.

Hasil pendataan, aku Sri, ada 106 KK yang memang benar-benar layak menerima BLT. Akan tetapi, peserta Musdes sepakat bahwa 21 KK lainnya juga terkena dampak pandemi Covid-19. Sehingga, diputuskan semua KK mendapat BLT dengan besaran merata, yaitu Rp 500 ribu. Dari dana yang ada, anggaran BLT hanya tersisa Rp 1.100.000. Uang tersebut akan dijadikan persediaan jikalau dikemudian hari ada warga yang luput dari pendataan. \"Dengan dana yang ada, kami hanya bisa mengakomodir 106 KK jika harus diberikan sebesar Rp 600 ribu. Semua warga saat ini terkena dampak Covid-19,\" tutupnya.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: