Beli Rumah di Kota Bengkulu Cash, Sertifikat Tidak Diberikan, Warga Kepahiang ke Polda

Beli Rumah di Kota Bengkulu Cash,  Sertifikat Tidak Diberikan,  Warga Kepahiang ke Polda

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Wendy Pratama (23) warga Pasar Ujung Kec. Kepahiang merasa ditipu. Pasalnya,  setelah membeli satu unit rumah secara cash Rp 150 juta, setifikat akan keluar 6 bulan kemudian tetapi tak kunjung diberikan oleh SJ selaku terlapor.

Awalnya Wendy mendatangi kantor SJ di PT. Ghifari Citra Avadi Jalan Sungai Rupat Kec. Gading Cempaka, untuk membeli satu unit perumahan tipe 36 secara cash. Lokasi perumahan tersebut di Perum Impian Perdana Residence di jlJalan Padat Karya 21 Kec. Selebar Kota Bengkulu.

Perjanjian Wendy dengan SJ sendiri yakni akan diberikannya sertifikat perumahan tersebut 6 bulan setelah tanggal pembayaran, namu sampai saat ini tidak ada itikad baik dari SJ sehingga Wendy merasa telah ditipu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bengkulu.

Menanggapi laporan tersebut, Wakil Dirwktur Reskrimum Polda Bengkulu AKBP. Anjas Gautama Putra, S.IK, mengatakan bahwa kejadian tersebut sudah lama yakni tahun 2014 yang mana WD memberikan uang cash sebanyak Rp 150 juta kepada terlapor yakni SJ yang juga merupakan Direktur perumahan tersebut.

\"Untuk rumahnya sendiri itu ada, namun hanya sertifikatnya yang tak diberikan sampai hari ini,\" ujar Anjas, Selasa (19/5).

Dikatakan Wadir Reskrimum bahwasanya pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan dan akan memanggil saksi-saksi dan terlapor. \"Kita masih dalam proses penyelidikan,\" tutupnya. (CW1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: