Tanah Digadaikan Pihak LPK Seharga Rp 60 Juta, Warga Penurunan Lapor Polisi 

Tanah Digadaikan Pihak LPK Seharga Rp 60 Juta, Warga Penurunan Lapor Polisi 

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Warga Kelurahan Penurunan Kec. Ratu Samban Kota Bengkulu mengalami tindak pidana penggelapan sertifikat tanah yang diduga dijual.

Korban bernama Sumarni (57), seorang ibu rumah tangga, mengaku menitipkan 1 buah berkas sertifikat tanah hak milik seluas 1 hektar kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera (LPKMS).

Sertifikat tanah kebun tersebut dititipkan Sumarni ke LPK lantaran ia tak mengerti hukum. Tanah kebun tersebut atas nama orangtuanya yang sudah meninggal dan digarap bersama saudaranya yang lain.

Kemudian tanpa sepengetahuan Sumarni bahwa pelaku yang diduga merupakan sekretaris LPKMS berinisial RH telah menjual tanah beserta sertifikat yang berlokasi di trans Swakarsa Harapan Makmur Bengkulu Tengah tersebut.

Dikatakan Sumarni bemula saat saudara korban curiga karena lahan milik keluarganya sudah di garap oleh orang lain yang juga merupakan tetangga korban.

\"Saat kami tanya kepada tetangga kami tersebut, katanya tanah itu sudah dia beli seharga Rp. 60 juta dari saudara RH pada bulan Februari yang lalu, dan kami baru tau bebrapa waktu yang lalu setelah kebun kami ini di garap,\" ujar Sunarni, Senin (18/5).

Setelah tau tanah kebun miliknya dijual, Sumarni mendatangi pihak LPK untuk menanyakan kejelasan terhadap tanah miliknya tersebut. Namun orang LPK tidak mengetahui bahwa RH sudah menjual tanah milik ibu Sumarni.

\"Saya temui kepala LPK, katanya dia tidak tau masalah itu tetapi pihaknya akan bertanggung jawab dan melaporkan Sekertarisnya tersebut ke Polisi, disini bukan saya yang melapor tetapi pihak LPKnya,\" jelasnya. (CW1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: