HONDA BANNER

Pengeroyokan Brutal di TPI Pondok Besi, Satu Ditangkap, Dua DPO Dikejar

Pengeroyokan Brutal di TPI Pondok Besi, Satu Ditangkap, Dua DPO Dikejar

Kedua pelaku tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan saat tiba di Mapolresta Bengkulu-(foto: Anggi)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Polsek Teluk Segara berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana kekerasan, yakni penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukumnya. Dua pelaku berhasil ditangkap, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Kasus pertama terjadi pada 27 April 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, di TPI Pondok Besi, Jalan Bencoolen Street, Teluk Segara. Korban, Andi Barka Pikram, dikeroyok oleh tiga orang. Satu pelaku berinisial RF berhasil ditangkap, sementara dua lainnya, FN dan RN, masih buron.

“Berawal dari cekcok, pelaku RF menyerang korban. Meski korban mencoba melarikan diri, ketiganya tetap mengejar dan memukuli korban,” jelas Kapolsek Teluk Segara, AKP Nofrizal, Selasa (29/4/2025).

Berbekal informasi dari warga, RF ditangkap sekitar pukul 02.10 WIB dan kini ditahan di Polsek Teluk Segara. Ia dijerat Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

BACA JUGA:Penggelapan dan Pencurian Mesin Pompa Air, Polsek Ratu Samban Tangkap Tiga Pelaku

BACA JUGA:Bendahara Militer Korupsi Rp9,2 Miliar, Kejati Bengkulu Serahkan ke JPU

“Kami serius menindak setiap laporan masyarakat. Penegakan hukum adalah prioritas kami,” tegas AKP Nofrizal.

Polsek Teluk Segara mengimbau masyarakat agar segera melapor bila mengetahui keberadaan dua DPO lainnya, FN dan RN.

Kasus kedua terjadi pada 13 Desember 2024 di Jalan Lombok, Kelurahan Sukamerindu, Kecamatan Sungai Serut. Korban, Hermanto bin Mustopa, dianiaya secara brutal oleh pelaku berinisial AM, teman sekontrakannya.

“Korban sedang berbincang di luar kontrakan. Tiba-tiba pelaku datang dan memukul korban menggunakan batu ke bagian kepala dan tubuh,” ungkap Nofrizal.

Korban mengalami luka robek di kepala serta lecet pada punggung dan tangan. Pelaku AM sempat kabur, namun akhirnya berhasil ditangkap pada 24 April 2025 di kontrakan barunya di Jalan Jambu, Kecamatan Ratu Agung.

AM kini dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: