SPSI Benteng Dukung Penundaan RUU Omnibus Law

SPSI Benteng Dukung Penundaan RUU Omnibus Law

BENTENG, BE - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mendukung keputusan Presiden RI, Ir Joko Widodo yang telah menunda pembahasan undang-undang cipta lapangan kerja (Omnibus Law). Sebab, penundaan pembahasan membuka ruang atau memberikan kesempatan kepada semua pihak  untuk menyampaikan masukan.

\"Dengan adanya penundaan, kami berharap pemerintah dapat mengakomodir apa yang menjadi keinginan para pekerja, khususnya pekerja di Benteng,\" kata Ketua SPSI Benteng Haulan Ismadi ditemui Jumat (1/5).

Disampaikan Haulan, SPSI Benteng bersama federasi serikat pekerja anggota (FSPA) DPC K-SPSI Benteng pada bulan Februari 2020 lalu telah mengeluarkan pernyataan sikap. SPSI mendukung terbentuknya UU Omnibus Law dengan beberapa ketentuan. Diantaranya, tetap memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk menentukan dan menetapkan  upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupatan (UMK) serta upah minimum sektor provinsi dan upah minimum sektor kabupaten. Selanjutnya, SPSI juga mengharapkan agar dalam penetapan UMP dan UMK, Gubernur tetap mempertimbangkan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah.

\"Kami juga meminta ada kepastian hukum terhadap pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), sebab itulah harus tetap memberlakukan norma dan ketentun pasal 151, 152, 153, 154,155 UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,\" tegasnya. (135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: