Bangga Bisa Ikut Berkontribusi Terhadap Program JKN-KIS

Bangga Bisa Ikut Berkontribusi Terhadap Program JKN-KIS

\"\"Bengkulu, Bengkuluekspress.com - Diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan merupakan salah satu wujud kepedulian Pemerintah Republik Indonesia terhadap kesehatan warganya. Melalui Program JKN Pemerintah memberikan proteksi kesehatan kepada masyarakat yang biasanya harus mengeluarkan biaya besar dan harus menjual harta benda, bisa dihindari. Adapun di dalam regulasi tersebut pemerintah memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat yang kurang mampu, bagi peserta yang mampu dapat ikut dengan membayar iuran secara pribadi sedangkan bagi PPU (Pekerja Penerima Upah) pemerintah mewajibkan keanggotaan dari segmen ASN, TNI, Polri, veteran perang dan termasuk juga kepala desa dan perangkat desa dengan persentase iuran. Semua jenis kepesertaan ini nantinya akan menjadi tulang punggung pembiayaan Jaminan Kesehatan bagi peserta JKN-KIS yang sedang sakit dengan prinsip Gotong-Royong.

Anita Pitriani (34) merupakan salah satu Perangkat Desa yang mendapatkan jaminan JKN dengan terbitnya Peraturan Presiden tersebut. Sebagai kepala Desa hargo Binangun Kecamatan Ulu Talo Kabupaten Seluma Anita dapat memberikan pelayanan kepada warga Desa Hargo Binangun tanpa khawatir tidak ada perlindungan ketika jatuh sakit. Ditemui ketika pembagian kartu JKN di balai Desa bersama rekan-rekan perangkat desa lainnya, Anita mengatakan bangga dapat ikut berkontribusi terhadap iuran JKN-KIS.

“Setelah menerima Informasi dari kepala BPJS Kesehatan kabupaten seluma, Bapak Ricco Hanggara melalui sosialisasi bersama yang mengumpulkan Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Kabupaten Seluma, dari sini kita mengetahui ada kewajiban kita sebagai aparatur desa untuk turut andil membayar iuran JKN untuk menolong sesama, kurang lebih satu bulan setelah sosialisasi saya sebagai kepala Desa langsung mendaftarkan perangkat desa ke BPJS kesehatan dengan mekanisme sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujar Anita (24/4).

Anita sebelumnya sudah menjadi peserta JKN dengan status sebagai tertanggung dari suaminya yang memang seorang PNS sehingga tidak harus mengeluarkan iuran lagi, namun dengan adanya regulasi dan sosialisasi dari pihak BPJS Kesehatan Anita mendaftarkan diri lagi sebagai peserta JKN ke BPJS Kesehatan dan di potong gajinya sebanyak 1%. “Saya sebelumnya sudah menjadi peserta JKN selama 12 tahun karena suami saya adalah seorang PNS, Niatnya yang harus ditanamkan adalah kita harus membantu orang lain yang sedang sakit, dari mana BPJS Kesehatan bisa membayar klaim rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya kalau kita tidak mendaftar dan membayar iuran, ini juga sebagai sebagai proteksi apabila kedepannya kita sakit, kita sudah tenang dan tidak perlu khawatir akan biaya yg sangat besar,” tambah Anita. (Rls/RW/dw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: