Berlaku Hari Ini, Berani Mudik ke Bengkulu Bakalan Diusir
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Operasi Ketupat Nala Polda Bengkulu mulai berlaku hari ini Jumat (24/4) sampai dengan 31 Mei mendatang. Operasi kali ini menerapkan larangan mudik Lebaran 2020. Melalui aturan ini, masyarakat tidak boleh lagi keluar dan masuk wilayah zona merah virus corona atau Covid-19, baik menggunakan transportasi umum maupun kendaraan pribadi.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, masyarakat yang masih nekat melakukan mudik akan disanksi yang terberatnya adalah diminta untuk kembali ke asal wilayah keberangkatan.
Mulai hari ini Dirlantas Bengkulu sudah melakukan operasi penyekatan dan juga sudah final penetapan tiga titik penyekatan yang akan dilakukan yakni di pintu masuk antar provinsi. Tiga titik yang saat ini yang akan dilakukan pengawasan di titik perbatasan Sumatera Barat, Perbatasan Lampung, perbatasan Sumatera Selatan, nanti akan dijaga oleh polisi, TNI dan Satpol PP dan tenaga kesehatan.
\"Mereka yang Mudik ke Bengkulu nantinya sudah tidak bisa lagi, kita akan cek KTP mereka dan bila dari luar daerah kami suruh putar balik,\" jelas Kabid Humas Sudarno.
Saat ini operasional bandara berhenti termasuk di Bengkulu, dan juga kendaraan pribadi maupun travel serta kapal angkutan orang juga sudah dilarang masuk ke Bengkulu. Kendaraan yang boleh melintas antar daerah itu hanya kendaraan yang mengangkut kebutuhan logistik.
\"Untuk mudik antar kabupaten sendiri masih kita lakukan koordinasi dan dalam proses nantinya seperti apa formulasinya, apakah memungkinkan untuk mudik misalnya dari Argamakmur ke Kaur itu masih bisa dilakukan atau tidak,\" ujar Sudarno.
Dilanjutkan Sudarno, bahwa akan sia-sia bila tetap nekat untuk mudik karena di tiap daerah sekarang sudah dilakukan pengawasan, meskipun bisa lolos dari satu titik nantinya akan ada titik lain yang juga dilakukan pemeriksaan.
\"Bila sudah terlanjur mudik ya sebaiknya putar balik saja, toh nanti akan sia-sia bila sudah jauh perjalanan disuruh putar balik,\" tutupnya.(CW1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: