Dugaan Kasus Korupsi Gedung IAIN Curup Potensi Rugikan Negara Rp 3,5 M
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Bengkulu, Kombes Pol.Dedy mengatakan saat ini Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung akademik IAIN Curup naik status dari penyelidikan ke penyidikan.
Untuk kasus dugaan korupsi IAIN Curup ini, kata Dedy, ada dugaan potensi merugikan negara sebesar Rp. 3,5 miliar dari nilai kontrak Rp 26 miliar dan kasus ini akan terus dilakukan penyidikan hingga nantinya dapat menetapkan tersangka.
Jadi pihaknya masih menunggu apakah berkasnya nanti secepatnya akan P-21 pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap atau apakah P-19 pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi, Kalau nanti sudah keluar hasil audit dan kerugian negara baru akan di sampaikan lebih lanjut secara rinci.
\"Jadi perkara-perkara ini perlu mendapatkan keterangan dari saksi ahli, dan saksi ahlinya adalah dari tim auditor yang mengaudit kerugian negara,\" kata Dedy, Rabu (25/3).
Lebih lanjut, untuk penetapan tersangka berkas Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirimkan ke Kejaksaan, pihaknya masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut.
Anggaran untuk membangun gedung akademik tersebut berasal dari Kementrian Agama RI Rp 26 miliar tahun 2018.
Pembangunan gedung akademik tersebut berdasarkan kontrak pada Agustus 2018 dan selesai pada 31 Desember 2018 atau 114 hari kalender. Tetapi pekerjaan diduga bermasalah sehingga akhir tahun 2018 proyek tidak selesai.
Sempat diberi tambahan waktu sampai 40 hari, tetapi proyek tidak juga selesai sehingga bulan Februari 2019 proyek diputus kontrak. (CW1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: