Paksa ABG Layani Pria Hidung Belang, Pasutri di Kota Bengkulu Diciduk Polisi

Paksa ABG Layani Pria Hidung Belang, Pasutri di Kota Bengkulu Diciduk Polisi

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Nasib naas dialami oleh Kuntum (15), bukan nama sebenarnya, harus bekerja melayani om-om atau pria hidung belang di eks lokalisasi Pulau Baai, Kec. Kampung Melayu, Kota Bengkulu.

Bermula saat Kuntum ditawari Jr yang merupakan saudaranya menawarkan pekerjaan di kafe di Kota Bengkulu.  Kemudian sesampainya Kuntum di Bengkulu dibawalah ke salah satu tempat karoke di eks lokalisasi Pulau Baai milik pasangan suami istri RH dan AA.

Bukan hanya menjadi pemandu lagu Kuntum kemudian diperintahkan untuk memakai celana pendek dan tanktop setelah itu juga harus mau melayani om-om untuk berhubung badan, dan RH menerima Rp 50 ribu sebagai upah sewa kamar setiap kali Kuntum bersetubuh.

Dari keterangan RH sebagai pengelola tempat karoke merasa ditipu karena Kuntum sebenarnya masih di bawah umur, Kuntum sendiri harus mengatakan umur 21 tahun untuk bisa bekerja ditempat tersebut.

\"Kami nggak tau, dia ngakunya umur 21. Kuntum ini diantar ke tempat kami untuk bekerja apa saja yang penting dapat motor sama hape,\" ujar RH, Jumat (20/3).

RH dan suaminya pun diciduk pihak Kepolisian tiga hari kemudian, pasalnya pekerjaan Kuntum ini diketahui oleh orang tuanya dan melapor ke Polres Bengkulu.

Sementara itu, Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Indramawan Kusuma Trisna S.IK mengatakan, bahwa benar pihaknya mendapat laporan dari orang tua Kuntum yang harus melayani om-om di salah satu karoke di eks lokalisasi Pulau Baai. Kuntum dipekerjakan dengan memasang tarif Rp 300 - 500 ribu.

Sedangakan Jr yang menawari pekerjaan tersebut sekarang menjadi DPO.

\"Yang dibawa oleh DPO ini di bawah umur, dan diketahui oleh pihak keluarga Kuntum kemudian melapor ke kita. Ahirnya kita temukan di eks Lokalisasi dan kita amankan,\" ujar Kasat.

Dilanjutkan Kasat, Kuntum sudah 5 hari berada di eks lokalisasi tersebut dan sudah melayani om-om yang mampir. Suami istri sebagai pengelola kafe tersebut dikenakan pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak.

\"Tersangka akan kita kenakan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara,\" tutupnya. (CW1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: