Curi Kelapa, Empat Pemuda Diamankan

Curi Kelapa, Empat Pemuda Diamankan

KAUR SELATAN, Bengkulu Ekspress - Empat pemuda berinisial DS (19), Warga Desa Padang Petron, AR (13), Warga Desa Kepala Pasar, AS (17), warga Desa Pasar Lama dan SE (16), Warga Desa Kepayang Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur terpaksa harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Kaur Selatanl.

Hal ini setelah para pemuda ini nekat mencuri buah kelapa Barlian (51) Warga Kelurahan Bandar Bintuhan Kecamatan Kaur Selata, Rabu (18/3) malam.

“Untuk para pelaku kini sudah kita amankan di Polsek dan kini masih dalam pemeriksaan anggota kita,”kata Kapolres Kaur AKBP Puji Prayitno SIK melalui Kapolsek Kaur Selatan IPTU Surya R Purnama SH MH, kamis (19/3).

Dikatakan Kapolsek, para pelaku diamankan Rabu (18/3) sekitar pukul 22.30 WIB disekitar wilayah Kaur Selatan. Penangkapan empat pelaku ini bermula dari pelapor sekitar pukul 16.00 WIB datang ke Mapolsek Kaur Selatan, dimana ia melaporkan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian buah kelapa di kebun kelapa milik saudara Agusri (75) di Desa Pengubaian Kecamatan Kaur Selatan, dan pada saat pelapor datang ke lokasi para pelaku langsung melarikan diri, selanjutnya korban melaporakan kejadian tersebut Polsek Kaur Selatan.

Mendapati laporan itu, anggota Polsek Kaur Selatan melakukan pengecekan ke lokasi kejadian dan ditemukan barang bukti berupa berupa buah lelapa sebanyak 90 buah yang telah kupas kulitnya, 1 buah Linggis (alat pembuka buah kelapa ) dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R Nopol BD 4517 WE, serta sendal para pelaku dan kemudian diamankan di Polsek Kaur Selatan.

Nah sekira Pukul 22.10 WIB anggota Polsek yang dipimpin langsung Kapolsek Kaur Selatan IPTU Surya R Purnama mendapat informasi keberadaan pelaku pencurian buah kelapa kemudian mengamankan ke empat pelaku tersebut ke Mapolsek Kaur Selatan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.350 ribu.

“Barang bukti buah kelapa yang dicuri sudah kita amankan, para pelaku ini ada yang masih pelajar dan ikut orang tua, dan mereka akan kita jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHP Pidana,” jelas Kapolsek.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: