Pejabat Dilarang DL

Pejabat Dilarang DL

KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Untuk mengantisipasi tersebarnya virus korona di Bengkulu Selatan (BS), Bupati Bengkulu Selatan (BS) Gusnan Mulyadi SE MM, akhirnya mengeluarkan surat edaran nomor 800/222/B.II/BKPSDM/2020 tentang penyesuaian system kerja ASN dalam rangka upaya pencegahan penyebaran virus korona (Covid-19)di lingkungan Pemda BS.

Dalam SE yang ditandatanganinya 19 Maret ini, melarang ASN atau pejabat melakukan dinas luar (DL).“Hingga 14 hari ke depan kepada ASN atau pejabat untuk tidak melakukan DL,” kata bupati.

Selain itu, ASN juga dapat menjalankan kedinasannya dengan bekerja di rumah secara bergiliran. Sedangkan pejabat eselon 3 dan 2 tetap ngantor. Dengan begitu, pelayanan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) tetap berjalan.

“Di OPD diterapkan system piket sehingga setiap hari selalu ada yang ngantor,” ujar Gusnan.

Gusnan juga menambahkan, Khusus pelayanan kesehatan yakni rumah sakit, dan puskesmas, serta satpol PP dan petugas petugas badan bencana juga pemadam kebakaran tetap masuk kerja.

“Saya harap SE ini dapat diindahkan sehingga ke depan BS benar-benar bebas dari penularan penyakit korona,” harap Gusnan. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: