22 Calon PPS Terindikasi Anggota Parpol
KEPAHIANG Bengkulu Ekspress - Sebanyak 22 orang calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tengah mengikuti seleksi wawancara di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang terindikasi menjadi anggota partai politik (Parpol).
Para peserta itu tersebar didelapan kecamatan wilayah pemilihan dan dipastikan masuk dalam enam besar calon PPS dimasing-masing desa dan kelurahan. Tentunya dalam aturan Pemilu, calon penyelenggaran tidak boleh terlibat aktif dalam keanggotan atau kepengurusan parpol.
Ketua Bawaslu Kepahiang, Rusman Sudarsono SE membenarkan adanya calon PPS terindikasi menjadi anggota Parpol, orang-orang tersebut sudah masuk dalam radar pengawasan.\"Ya, benar ada 22 calon PPS terindikasi anggota partai, itu diketahui setelah tim kita melakukan pengecekan di Sipol KPU,\" tegas Rusman, Rabu (11/3).
Rusman mengatakan, jika pihaknya sudah melayangkan surat imbauan kepada KPU Kepahiang selaku lembaga penyeleksi calon PPS, agar melakukan klarifikasi terhadan orang-orang terindikasi sebagai anggota Parpol.
Bila benar menjadi anggota partai maka KPU Kepahiang tidak bisa meloloskan peserta bersangkutan menjadi penyelenggara ditingkat desa/kelurahan untuk Pilkada Kabupaten Kepahiang 2020 mendatang.
\"Kalau secara resmi jadi anggota Parpol, maka gugur tidak bisa dipilih sebagai penyelenggara sebab bertentangan dengan aturan,\" ucapnya.
Komisioner KPU Kepahiang, Ikrok SPd tidak membantah jika adanya calon PPS yang terindikasi sebagai anggota parpol.Namun lima komisioner tidak bisa serta merta langsung membantahkan pencoloan orang-orang bersangkutan. Karena ada proses harus dilakukan seperti klarifikasi sesuai dengan rekomendasi atau imbauan dari Bawaslu Kepahiang.
\"Berkaitan dengan rekomendasi, kita melakukan sesuai tertuang dalam surat melakukan verifikasi kepada nama-nam dimaksud. Bila terbukti benar sebagai anggota parpol maka tidak akan dipilih,\" terang Ikrok.
Dikatakan Ikrok, jika klarifikasi keterlibatan anggota Parpol akan dilakukan bersamaan saat pelaksanaan wawancara kepada masing-masing peserta. Jika terbukti resmi jadi anggota parpol, maka dipastikan orang bersangkutan tidak akan dipilih menjadi anggota PPS.\"Betul, verifikasi dan klarifikasi dilakukan saat wawacara,\" tutup Ikrok. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: