15 Mobil PDT Ditertibkan

15 Mobil PDT Ditertibkan

LEBONG, Bengkulu Ekspress – Bidang Perhubungan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (Dinas PUPR-Hub) Kabupaten Lebong, kembali menertibkan sebanyak 15 unit mobil bantuan dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), karena tidak sesuai peruntukannya.

Yaitu 3 unit dari 3 desa di Eks Kecaamatan Padang Bano, Desa Lemeu, Danau, Karang Dapo Atas, Desa pungguk Pedaro, Desa Semelako Atas, Desa Nangai tayau, Desa Manau Blau, Desa Bukit Nibung, Danau, Pyang Mbik, Bajok.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR-Hub Lebong, Joni Prawinata SE MM melalui Kepala Seksi (Kasi) Operasional Bidang Perhubungan, Feri Jurnalis mengatakan, bahwa ditariknya beberapa unit mobil PDT dikarenakan pemakai tidak melakukan pembayaran pajak.

pemindahan tangan tanpa sepengetahuan pihaknya.“Ada juga keberadaan mobil tidak sesuai dengan SK yang telah dikeluarkan serta masalah lainnya,” jelanya, kemarin (02/03).

Untuk diketahui mobil PDT diserahkan kepada organisasi masyarakat setempat (OMS) di masing-masing desa, untuk keperluan masyarakatnya.

Sementara saat ini masih banyak mobil PDT yang dikuasi oleh masing-masing Kades sebagai mobil dinasnya. Bahkan lebih parahnya lagi setelah pergantian kades, banyak kades lama menyerahkan mobil kepada desa lain.

“Itu kan menyalahi aturan, untuk itulah harus kita tertibkan,” tegasny,Selain itu, ada juga mobil PDT yang sebelumnya telah ditarik, namun bisa diambil oleh desa lain asal pemegang baru mau membayar pajaknya, Feri menegaskan, bahwa hal tersebut kemungkinan tidak bisa.

Dimana sesuai SK terdahulu berbunyi apabila pajak kendaraan dan KIR tidak dibayar, maka kendaraan bantuan akan ditarik secara sepihak oleh pihaknya.

“Jadi kita tarik terlebih dahulu dan kita kembalikan lagi jika pihak desa telah membayar pajaknya,” ucapnya.

Ditambahkan Feri, penertiban merupakan salah satu upaya pihaknya selaku penangungjawab mobil, untuk menjalankan aturan yang telah ada.

Sehingga mobil yang dipinjam pakaikan kepada masing-masing OMS di setiap desa dapat digunakan oleh masyarakatnya.“Untuk apa jika mobil kita pinjamkan, namun tidak bisa digunakan oleh masyarakatnya,” ujarnya Dimana dari total 15 unit mobil PDT yang telah ditarik, saat ini tinggal 9 unit lagi yang masih ditahan di Bidang Perhubungan.

Sementara sisanya seperti di Desa manau Blau, Bukit Nibung, Karang Dapo Atas dan yang lainnya sudah dikembalikan kepada desa-desa yang sebelumnya memegang kendaraan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) peminjaman.“Yang bisa diselesaikan akan kita selesaikan, karena mobil PDT diperuntukan untuk masyarakat,” tutupnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: