PAW Diajukan ke Gubernur

PAW Diajukan  ke Gubernur

BINTUHAN,BE- DPRD Kaur kemarin langsung mengirimkan berkas pengganti antar waktu (PAW) Firmansyah alias Firman Salam ke ke Biro Bagian Hukum Provinsi Bengkulu.  Setelah dilakukan pemeriksaan,  berkas dinyatakan lengkap.  Sehingga selama dua minggu Berkas Firman akan dilakukan verifikasi oleh Gubernur Bengkulu untuk diteruskan ke Mendagri.

\"Ya kita sudah mengirimkan berkas hasil penujukan PAW dari Partai Barnas, makanya saat ini sudah tanggung jawab gubernur untuk meneruskan ke Mendagri. Namun kapan akan disetujui kita tunggu dulu kabar dari Provinsi,\" ujar Ketua DPRD Kaur Samsu Amana SSos,  kemarin.

Dikatakan Samsu, Pihaknya belum mendapat informasi dari biro hukum provinsi, apakah berkas PAW itu lengkap atau tidak. Jika selama 3 hari kedepan tidak ada pemeberitahuan, berarti berkas tersebut lengkap maka mereka akan mengirimkan ke Mendagri. \"Jika sudah ada kabar maka pihak DPRD Kaur akan segera diberitahu, jika ada berkas yang kurang.  Jikapun ada kekurangan maka kita akan segera melengkapi dengan mengusulkan mana kekurangan tersebut. Sesuai hasil penelitian kita semuanya sudah memenuhi persyaratan,\" jelasnya.

Dijelaskanya, sesuai usulan DPD Partai Barnas  sesuai UU Nomor 27 tahun 2009 dan PP Nomor 16 tahun 2010 pasal 103 ayat 3. Bahwa usul pemberhentian DPRD kabupaten/kota diajukan oleh pimpinan DPRD kepada gubernur yang sebelumnya dilayangkan kepada bupati/wali kota untuk memperoleh peresmian pemberhentian. Hal inilah dasar DPRD Kaur menyampaikan Berkas PAW Firman ke Gubernur.

\"Maka degan demikian DPRD berkesimpulan bahwa PAW harus memperoleh peresmian sesuai mekanisme dan kententuan peraturan UU yang yang berlaku. Surat sudah kami sampaikan ke bupati. Untuk selanjutnya diteruskan ke gubernur, makanya saat ini kita masih menunggu informasi selanjutnya,\" jelasnya.

Kemudian itu, kata Samsu, Kewenangan Gubernur untuk mengeluarkan keputusan sesuai Pasal 103 ayat 8 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 dalam waktu 14 hari, Gubernur sudah harus meresmikan pemberhentian anggota DPRD Kabupaten.\"Jadi pihaknya akan menunggu selama dua minggu, jika sudah ada surat tersebut maka akan segera dilakukan pelantikan anggota DPRD sebagai PAW yakni Firmasyah,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: