Pendirian BUMD Perberasan Mulus
LEBONG, Bengkulu Ekspress – Setelah mengantongi surat rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Gubernur Bengkulu, langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong membangun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) perberasan semakin mulus.
Persyaratan utama yang harus dipenuhi, seperti kajian kebutuhan daerah, analisis daerah, RPJMD, ringkasan keuangan daerah hingga peraturan daerah (Perda) yang dihasilkan selama 2 tahun terakhir.
Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Lebong, Gusrineidi SP mengatakan, bahwa saat ini surat dari Mendagri dan Gubernur telah diterima untuk melanjutkan pembentukan BUMD perberasan.“Saat ini masih dalam penyusunan naskah akademik,” jelasnya, senin (17/02)
Menurutnya, sementara untuk peraturan daerah (Perda) ditargetkan pada tahun 2020 ini telah disahkan. Karena sebelumnya reperda tentang pembentukan perusahaan umum daerah perberasan telah diusulkan ke DPRD Lebong untuk dijadikan Perda.
“Tahun 2020 ini perdanya kita targetkan sudah berdiri dan tahun 2021 mendatang BUMD perberasan sudah berjalan,” sampainya.
Dijelaskannya, tempat yang akan dijadikan BUMD perberasan direncanakan akan memanfaatkan Rice Proces Complek (RPC). Akan tetapi pihaknya belum bisa memastikan, karena RPC merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).“Jika nantinya aset tersebut dilimpahkan, mungkin BUMD Perberasan akan dipusatkan di RPC,” ujarnya
Namun untuk memastikan, sambungnya, nanti akan dikaji didalam Perda pembahasan bersama anggota DPRD Lebong.
Oleh karena itulah, pihaknya belum bisa memastikan jika BUMD Perberasan nantinya akan dipusatkan di RPC.“Itu bukan wewenang kita untuk memastikan tempatnya,” tutup Gusrineidi.(614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: