Galau, Kakek 72 Tahun di Bengkulu Utara Isap Ganja

Galau, Kakek 72 Tahun di Bengkulu Utara Isap Ganja

ARGA MAKMUR, bengkuluekspress.com - Tua-tua keladi, semakin tua makin jadi, pribahasa ini lah yang tepat bagi MY, seorang kakek berumur 72 tahun ini. Meski usia yang tidak muda lagi, MY merupakan warga Desa Air Manganyau, Kecamatan Batik Nau Kabupaten Bengkulu Utara (BU) masih mengkonsumsi narkoba jenis ganja. Dengan perbuatannya tersebut, pria uzur ini kembali mendekam dalam sel tahanan, setelah pada 2015 lalu juga tertangkap dengan kasus yang sama.

Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartanto SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Polres BU Iptu Bayu Heri Porwono SH, MH dalam press rilisnya, kemarin (13/2) mengatakan, penangkapan MY, bermula dari Informasi masyarakat setempat yang resah atas aktivitas yang mencurigakan di kediaman MY, yang diduga sering terjadi transaksi narkoba jenis ganja.

Dari Informasi itulah, tim Satresnarkoba Polres BU melakukan penyelidikan, kemudian melakukan pengerebekan rumah tersangka, dan mengamankan tersangka beserta barang bukti 3 paket sedang narkotika jenis ganja kering.

\"Berdsarkan dari laporan masyarakat, bahwa di tempat tersangka MY sering terjadi transaksi perederan narkoba jenis ganja. Dari informasi tersebutlah kita pada tanggal (8/2) lalu melakukan penggebrekan dirumah tersangka dengam barang bukti 3 paket sedang ganja kering,\" kata Iptu Bayu.

Bayu pun menambahkan, bahwa tersangka MY merupakan resedivis, dimana dalam tahun 2015 lalu, tersangka juga ditangkap dengan kasus yang sama.

\"Selain resedivis tersangka juga merupakan pengedar di daerahnya. Dari pengakuan MY barang didapatkannya dari warga Padang berinisial K, dengan cara dikrim langsung ke rumah tersangka MY,\" ujarnya.

Akibat, perbuatannya tersangka MY dikenakan pasal 111 dan 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman 15 Tahun Penjara. \"Kini pelaku dan BB diamankan di Mapolres Bengkulu Utara, guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,\" tukasnya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi awak media tersangka MY melakukan perbuatannya tersebut lantaran galau akibat dari penyakit yang dideritanya selama bertahun-tahun yakni hernia. Namun ketika ditanyai kapan mulai memgkonsumsi barang haram tersebut, MY mengaku sudah 30 tahun lebih dirinya sudah mengenal barang haram tersebut.

\"Saya galau pak, makanya saya mengkonsumsi barang ini, karena penyakit hernia yang saya alami selama ini pak,\" pungkasnya.(127)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: