8 Februari, Tes Wawancara PPK

8 Februari, Tes Wawancara PPK

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Dari 10 orang yang ditetapkan lulus berdasarkan hasil tes tertulis dalam perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) disetiap Kecamatan yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara (BU). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten BU, menggelar tes tahapan selanjutnya tes wawancara yang sesuai jadwal akan dimulai pada 8 hingga 10 Februari 2020. Untuk diketahui jumlah calon PPK yang ikut tes wawancara berjumlah 190 orang, namun khusus untuk di Kecamatan Enggano, untuk tes wawancaranya dilakukan hari ini dan hasilnya akan diumumkan serentak setelah rapat pleno yang dilakukan KPU BU.

\"Ya, untuk tes wawancara sesuai jadwal kita lakukan dimulai Sabtu (8/2),\'\' kata Ketua KPU BU Roges Mawansyah SE ME saat ditemui awak media diruang kerjanya, kemarin (6/2).
Roges menambahkan, untuk tes wawancara ini dilakukan selama 3 hari, sebanyak 180 PPK yang akan ikut dalam tes wawancara tersebut kecuali Kecamatan Enggano. Dirinya pun menerangkan, untuk hari pertama tes wawancara untuk Kecamatan Marga Sakti Seblat, Putri Hijau, Kerkap, Giri Mulya, Lais dan Arga Makmur. Sedangkan di hari kedua untuk Kecamatan Napal Putih, Ulok Kupai, Tanjung Agung Palik, Air Napal, Padang Jaya dan Batik Nau, serta dinhari ketiga untuk Kecamatan Ketahun, Pinang Raya, Air Padang, Hulu Palik, Air Besi dan Arma Jaya.
\"Ada 18 Kecamatan yang mengikuti tes wawancara dalam 3 hari digelar nantinya yang berjumlah 180 orang, minus Kecamatan Enggano, yang telah dilaksnakan pada hari ini,\" terang Roges.
Lebih lanjut Roges menuturkan, untuk mekanisme pelaksanaan tes wawancara melakukan sistem panel interview, yaitu seorang peserta akan diwawancara oleh kelima Komisioner KPU sekaligus. Jadi meski langsung kelima komisioner yang melakukan interview penentuan akhir diputuskan dari rapat pleno.\"Untuk mekanisme tes wawancara akan kita lakukan dengan sistem panel interview,\" ungkap Roges. Roges pun mengharapkan bagi seluruh peserta calon PPK untuk dapat mempelajari seputaran PKPU nomor 13 tahun 2015, PKPU nomor 12 dan 13 tahun 2017, serta tentang tata kerja KPU, pembentukan dan Tatabtertib PPK, PPS, KPPS dalam Pilkada tahun ini dan terkaitbdengan hal lainnya antara lain rekam jejak calon PPK.\"Kita harapkan para calon PPK untuk dapat mempelajari semua seputaran PKPU dan tata tertib dalan pilkada tahun ini, agar dalam tes wawancara nanti para peserta dapat menjawab pertanyaan dari kita,\" tukasnya.(127)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: