Bupati Bagikan Sertifikat Tanah

Bupati Bagikan Sertifikat Tanah

PUTRI HIJAU, Bengkulu Ekspress - Bupati BU Ir H Mian bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten BU kembali menyerahkan sertifikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kali ini sertifikat dibagikan untuk masyarakat Kecamatan Putri Hijau. Pembagian sertifikat tersebut bersamaan dengan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam) di Kecamatan Putri Hijau, kemarin (4/2).

Bupati BU Ir H Mian mengatakan bahwa dengan telah dibagikannya sertifikat kepada masyarakat Kecamatan Putri Hijau ini, berarti sudah 22 ribu jumlah sertipikat yang telah dibagikan untuk masyarakat. Hal ini menjadi salah satu bukti pemerintah menjamin hak-hak masyarakat atas kepemilikan tanah.

\"Ya, dengan telah dibagikannga kembali sertifikat ini, menjadi bukti bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin, hak-hak masyarakat atas kepemilikan tanah,\" kata Bupati Mian.

Bupati menambahkan, dengan adanya sertifikat ini, tentunya sangat berguna dan bermanfaat serta memberikan rasa aman bagi masyarakat, atas kepemilikan tanah yang sah dimata hukum. Karena program ini merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah yang dimiliki masyarakat.

\"Dengan adanya sertifikat ini menjadi bukti otentik dan sah dimata hukum atas kepemilikan tanah. Dan saya berharap kepada masyarakat dapat digunakan dan dimanfaatkan secara betul untuk meningkatkan roda ekonomi keluarga,\" harapnya.

Sementara itu, Kepala BPN BU, Alfi Ritamsi menyampaikan pihaknya akan kembali mensertifikatkan tanah sebanyak 1.500 bidang tanah.\"Program ini akan terus kita tingkatkan apa lagi untuk masuarakat BU, dimana untuk tahun 2020 ini sudah ada 1.500 bidang yang telah masuk dengan kita, dan hal ini segera kita upayakan untuk mensertifikatkannya kembali. Hal ini kita lakukan untuk memcegah konflik di masyarakat atas kepemilikan tanah,\" tukasnya.(127)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: