Jaksa Siapkan Memori Kasasi

Jaksa Siapkan Memori Kasasi

Atas Vonis Bebas Terdakwa Narkoba

CURUP, bengkuluekspress.com - Bila sebelumnya Kejaksaan Negeri Rejang Lebong mengaku masih pikir-pikir terkait dengan vonis bebas terhadap Sayuti terdakwa kasus kepemilikan Narkoba jenis Ganja. Senin (3/1) kemarin Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong memastikan pihaknya akan melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI.

\"Untuk kasus vonis bebas terhadap terdakwa kasus Narkoba, kami dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung,\" tegas Kajari Rejang Lebong, Conny Tonggo Masdelima SH MH saat dikonfirmasi Senin (3/2) kemarin.

Menurut Kajari, saat ini pihaknya masih menyiapkan memori kasasi ke Mahkamah Agung, karena memang batas waktu yang diberikan untuk mereka menyampaikan kasasi adalah 14 hari dari vonis bebas yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IB Curup. Kajari berharap Kasasi yang mereka sampaikan tersebut nantinya bisa diterima oleh Mahkamah Agung dan membatalkan vonis bebas atas terdakwa kasus kepemilikan Narkoba jenis ganja.

Kajari mengaku, pihaknya memastikan akan melakukan Kasasi, karena kasus yang divonis bebas kemarin adalah kasus penyalahgunaan dan peredaran Narkoba yang menurutnya kasus Narkoba merupakan kasus yang luar biasa bahkan Presiden saja menurutnya sudah menetapkan bahwa Narkoba adalah musuh negara. Menurut Kajari memutus matai rantai penyalahgunaan dan predaran Narkoba tidak akan pernah berhasil bila para pelakunya justru mendapat vonis bebas seperti yang terjadi terhadap terdakwa Sayuti.

\"Kasus ini merupakan kasus Narkoba, kalau kasus penipuan atau penggelapan mungkin ada pertimbangan lain, tapi ini kasus Narkoba yang jelas-jelas sudah menjadi musuh negara selain korupsi,\" tegasnya.

Lebih lanjut Kajari mengungkapkan, meskipun pihaknya akan mengajukan banding, namun pihaknya tetap menghormati proses hukum yang ada. Salah satunya sudah membebaskan terdakwa Sayuti pasca mendapat petikan putusan dari Pengadilan Negeri Kelas IB Curup.

Dalam kesempatan tersebut, Conny berharap agar setiap penanganan perkara, aparat penegak hukum dapat menjalankan tugasnya secara profesional. Ia juga berharap tidak ada mafia pradililan khususnya di Kabupaten Rejang Lebong. Karena menurutnya Mafia pradilan lebih membahayakan dari pada pelaku kejahatan itu sendiri. Karena menurutnya bila ada mafia pradilan maka tidak akan ada efek jera bagi para pelaku kejahatan dan justru bisa memicu timbulnya lebih banyak kejahatan.

Sementara itu, terkait dengan kunjungannya ke Pengadilan Negeri Rejang Lebong kemarin, Kajari mengaku dalam rangka silaturahmi sesama lembaga penegak hukum di Kabupaten Rejang Lebong. Selain itu, ia juga mengaku pertemuan yang dilakukan langsung dengan ketua PN Kelas IB Curup juga berkordinasi terkait dengan putusan bebas terhadap terdakwa kasus narkoba Sayuti.

Silaturahmi antara Kajari Rejang Lebong dan Ketua PN Kelas IB Curup tersebut juga dibenarkan oleh Humas PN Kelas IB Curup, Riswan Herafiansyah SH MH. Menurut Riswan silaturahmi sendiri dilaksanakan karena memang didua lembaga tersebut banyak pejabat-pejabat baru sehingga dengan adanya pertemuan tersebut diharapkan bisa saling mengenal.

\"Saya tadi kebetulan tidak ikut dalam pertemuan itu, namun saya sudah konfirmasi dengan pak Kepala, pertemuan tersebut menurutnya hanya silaturahmi saja, terkait isi lainnya saya tidak tahu karena saya tidak ikut,\" singkat Riswan. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: