Perusahaan Diminta Taat Bayar Pajak
BENTENG, bengkuluekspress.com - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) akan menindaklanjuti sosialisasi tentang pengembalian nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD) dan NPWP Cabang. Dalam waktu dekat, tim dari Bidang Pendapatan BKD Kabupaten Benteng akan mendatangi seluruh perusahaan di Kabupaten Benteng.
\"Kami akan mendatangi seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Benteng,\" ungkap Kepala BKD Benteng, Welldo Kurniyanto SE MM melalui Kabid Pendapatan, Tripuja Nugraha SSos.
Dijelaskan Tripuja, perusahaan akan diberikan pengertian mengenai potensi-potensi yang wajib dikenakan pajak. Diantaranya, pajak air bawah tanah dan pajak penerangan non PLN. \"Tujuan utamanya adalah untuk menyisiri potensi pendapatan. Perusahaan diimbau untuk taat dan patuh membayar pajak,\" tambahnya.
Selain itu, sambungnya, pihaknya juga akan mendata ulang NPWP yang dimiliki perusahaan. Jika selama ini perusahaan tersebut tercatat sebagai wajib pajak (WP) di luar daerah, jelasnya, perusahaan tersebut diminta untuk mengurus NPWP cabang.
\"Dengan memiliki NPWP Cabang, transfer pajak akan langsung masuk ke rekening kas daerah (RKD) Pemda Benteng,\" tegasnya. Mewujudkan hal itu, Tripuja mengaku telah menjalin kerjasama dengan KPP Pratama Arga Makmur untuk menerbitkan NPWP Cabang dan NPWP Daerah.
\"NPWP Cabang juga akan berlaku kepada kontraktor pemenang tender proyek di Kabupaten Benteng. Karena belum pemenang tender belum diketahui awal tahun, kami sudah berkoordinasi dengan OPD teknis yang akan melelang paket proyek agar memberikan pemahaman kepada kontraktor nantinya,\" tandas Tripuja. Sementara itu, Kasi Eksistensi dan Penyuluhan KPP Arga Makmur, Teddy Novi Hardein memberikan apresiasi terhadap terobosan BKD Benteng.
Teddy menegaskan, penerbitan NPWP Cabang dan NPWPD bertujuan untuk mengawasi aktivitas para pelaku usaha. Dengan begitu, diharapkan terjadi peningkatan penerimaan pendapatan dari sektor pajak daerah. \"Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) tahun 2015, pelaku usaha daerah wajib memiliki NPWPD. Menindaklanjuti hal itu, kami harap Pemda Benteng segera menerbitkan Perbup sebagai turunannya,\" paparnya.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: