Dana Desa Masih Mengendap
Pemdes Belum Laporkan APBDes BENGKULU, bengkuluekspress.com - Dana desa (DD) tahap I tahun 2020 sebesar 40 persen dari pagu Rp1.099 triliun untuk 1.341 desa di Provinsi Bengkulu belum dicairkan. Hal ini disebabkan oleh lambannya desa melaporkan APBDes. Tidak hanya itu, beberapa desa di Bengkulu juga belum melaporkan realisasi penggunaan dana desa tahun 2019 lalu.
\"Syarat agar dana desa tahap I 2019 bisa dicairkan yaitu pertama melaporkan APBDes dan kedua realisasi harus mencapai 75 persen dan jangan ada sisa penggunaan anggaran dana desa tahun sebelumnya sebesar 30 persen, jika ada maka dana desanya ditunda untuk dicairkan,\" kata Kepala Kantor Wilayah Dirjen Perbendaharaan Provinsi Bengkulu, Ismed Saputra, kemarin (2/2).
Hingga akhir Januari 2020 lalu, sebanyak 40 persen atau sekitar Rp 439 miliar pencairan dana desa tahap pertama masih mengendap di Rekening Kas Umum Negara. Hal ini disebabkan beberapa desa hingga kini belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada Pemda terkait.
\"Masih ada dana desa terparkir di rekening kas umum negara atau belum tersalurkan ke kas desa. Bahkan beberapa desa juga belum melaporkan laporan pertanggungjawaban,\" tuturnya. Menanggapi hal tersebut, pihaknya berharap kepada seluruh desa di Bengkulu yang belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa agar dapat menyerahkannya segera.
Begitu juga kepada desa yang belum menyampaikan APBDes tahun 2020 agar segera menyampaikan hingga Februari ini. Dengan begitu, anggaran dana desa pada 2020 ini bisa segera dicairkan. \"Jika desa masih belum menyampaikan laporan maka ditunggu sampai Januari ini, jika tidak maka sisa dana desa yang belum digunakan akan dikurangi dengan anggaran dana desa 2020,\" ujarnya.
Oleh karena itu, dalam rangka upaya percepatan, pihaknya telah menyampaikan surat ke bupati dan walikota mengenai langkah percepatan penyaluran dana desa, baik dari rekening kas umum negara ke daerah, maupun dari daerah ke desa.
“Kami koordinasi dengan bupati dan walikota, untuk percepatan penyaluran dana desa,\" tegasnya. Sementara itu, Pengamat Ekonomi Bengkulu, Prof Dr Kamaludin MM menilai kejadian ini merupakan kejadian berulang yang harus dibereskan secara segera. Oleh karena itu, butuh adanya pendampingan dari pemerintah daerah.
\"Kapasitas kepala desa memantau dan mendampingi terbatas sekali. Uang memang domainnya Kementerian Keuangan, tapi di kabupaten ini terlemah dan ini domainnya Kemendagri. Begitu uang sudah di desa, terkait pembangunan pemerintah harus monitoring,\" kata Kamaludin.
Apalagi selama ini permasalahan dana desa di daerah selalu terjadi akibat masalah penyaluran. Untuk itu, pemerintah harus terus melakukan monitoring agar masalah seperti ini tidak terjadi lagi.\"Kita harapkan penggunaan dana desa ini bisa bermanfaat bagi pembangunan desa, sehingga penyalurannnya harus selalu diawasi,\" tutupnya.(999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: