2 Pencuri Sawit dan Pemalsu Dokumen Ditangkap

2 Pencuri Sawit dan Pemalsu Dokumen Ditangkap

 

SELUMA TIMUR,bengkuluekspress.com - Sat Reskrim Polres Seluma berhasil menangkap sebanyak 2 pencuri sawit berinisial Jd (43) warga dan Mm (32) warga Kota Agung. Selain itu, juga pelaku pemalsuan dokumen surat nikah berinsial Zn. Ketiga pelaku kejahatan tersebut diamankan dalam waktu dan tempat yang berbeda.

\"Sejumlah barang bukti sudah kita amankan dan saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,\" ujar Kapolres Seluma, AKBP I Nyoman Mertha Dana SIK melalui Kabag Ops, Kompol Rudi Marwa kepada wartawan saat press release, kemarin (28/1).

Dijelaskan Rudi, jika modus kedua pelaku dalam melancarkan aksi pencurian sawit di batas milik perusahaan. Aksinya diketahui pihak keamanan perusahaan tersebut. Hanya saja, saat diinterogasi kedua tersangka beralasan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

\"Guna mempertangung jawabkan perbuatannya, tersangka dijebloskan ke penjara,\" tegasnya. Dibeberkannya, sementara untuk tersangka pemalsuan dokumen nikah, tersangka dikenakan pasal perzinaan. Mengingat tersangka di setiap lokasi tinggal memperlihatkan dokumen palsu. \"Tersangka ini memalsukan dengan memperlihatkan kepada RT di lokasi tinggalnya,\" ujar Kabag Ops.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: