Dinas PUPR Pastikan Kembalikan Temuan BPK
TAIS, bengkuluekspress.com - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Seluma memastikan pengembalian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada pelaksanaan proyek tahun 2019 lalu. Bahkan dari sebesart Rp 318 juta temuan, sudah melakukan pengembalian sebesar Rp 73 juta.
\"Pihak perusahaan sudah setuju menyepakati bahwa temuan itu akan segera disetorkan sebelum 60 hari kerja, sembari menunggu LHP BPK keseluruhan,\" ujar Kepala Dinas PUPR Kabupaten Seluma, M. Syaifullah ST MM kepada wartawan.
Selain itu, sambungnya, Dinas PUPR juga terus berkordinasi dengan Kejari Seluma untuk meminta kontraktor melakukan pengembalian. Mengingat kerjasama selaku pengacara negara sudah terjalin di Dinas PUPR, sehingga ini sudah menjadi mitra kerja.
\"Tetap akan dikoordinasikan ke seluruhnya, baik kejari maupun rekanan dan penindakan dilakukan jika tidak ada tindak lanjutnya,\" ujarnya. Ia menjelaskan, pihaknya juga menunggu LHP dari BPK untuk meminta pengembalian ke seluruh kontraktor sesuai dengan besaran kelebihan pembayarannya.
\"Dari pihak yang lain, karena LHP kita belum dapat, mangkanya kita belum bisa mengatakan ke pihak kontraktor, tetapi mereka sudah siap untuk mengembalikan sebelum 60 hari,\" ujarnya.
Diketahui temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu sebesar Rp 318 juta dilima item pekerjaan pada tahun 2019. Adapun pekerjaan tersebut, peningkatan jalan Padang Pelasan - Lubuk Gilang. Pekerjaan hotmik jalan Simpang Enam - Ampar Gading, hotmik Pasar Tais - Pasar Seluma dan peningkatan jalan non status di Desa Niur serta pengoralan Jalan di Kelurahan Puguk.(333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: