Salah Gunakan Mobnas Sama dengan Korupsi

Salah Gunakan Mobnas Sama dengan Korupsi

BENGKULU, BE - Belum dikembalikannya mobil dinas (mobnas) mantan pimpian DPRD Provinsi Bengkulu bakal berbuntut hukum. Praktisi Hukum Bengkulu, Aan Julianda SH MH mengatakan mobnas yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, berarti telah menyalah-gunakan fasilitas negara. Jika merujuk pada pasal 2 ayat 1 Undang-Undangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), penyalagunaan fasilitas negara sama halnya dengan korupsi.

“Fasilitas negara yang dikuasi tanpa aturan itu bisa dikatakan memperkaya diri sendiri dan bisa dikatakan korupsi,” tegas Aan kepada BE, kemarin (12/1).

Dalam UU Tikikor pasal 2 ayat 1 disebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dapat disanksi penjara. Aan yang berprofesi sebagai advokat ini menegaskan, sanki penjara yang bisa diberikan kepada pelaku itu, yakni bisa penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun.“Di UU Tipikor itu sudah jelas. Ada sanki penjara paling singkat 4 tahun,” tambahnya.

Kewajiban mengembalikan mobnas eks pimpinan dewan itu, menurut Aan juga telah ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 tentang hak dan administratife pimpinan dan anggota DPRD. Dalam pasal 13 ayat 5 dan 6 telah disebutkan, bahwa mobnas eks pimpian dewan wajib dikembalikan selambat-lambatnya satu bulan setelah masa periodesasi berakhir atau anggota dewan tersebut berhenti.“Wajib dikembalikan. Artinya fasilitas itu bukan hak eks pimpinan dewan, apalagi sudah tidak jadi dewan dan harus di kembalikan ke negara,” papar Aan.

Aan juga menegaskan, dalam PP 18 tahun 2017 juga disebutkan bahwa anggota dewan tidak lagi mendapatkan mobnas, kecuali pimpinan dewan. Sebab, anggota dewan telah mendapatkan tunjangan transportasi dan tunjangan lainnya. Untuk anggota DPRD Provinsi Bengkulu, pendapatan dalam satu bulan bisa sampai Rp 40 juta hingga Rp 45 juta. Terdiri dari gaji sekitar Rp 3 juta, tunjangan perumahaan Rp 8 juta, tunjangan kendaraan Rp 8,5 juta. Termasuk ada juga tunjangan komunikasi sekitar Rp 5 juta, tunjangan keluarga Rp 300 ribu, tunjangan anak dan istri, termasuk tunjangan lainnya.

“Dalam konteks anggota dewan yang masih memengang mobnas, saya pikir harus memiliki rasa malu. Silakan kembalikan mobnas itu pada tempatnya,” ungkapnya.

Untuk melelang mobnas eks pimpinan dewan itu, menurut Aan, lelangnya juga harus dilakukan secara terbuka atau umum. Sebab, pimpian dewan ataupun anggota dewan itu merupakan pejabat daerah. Berbeda dengan kepala daerah dan sekda, sudah masuk sebagai pejabat negara.

Hal itu disebtukan dalam Pasal 122 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Artinya, pejabat negara diperbolehkan untuk ikut lelang secara terbatas. Sehingga peluang untuk mendapatkan mobnas secara lelang itu lebih besar.“DPRD kabupaten/kota itu bukan pejabat negara. Dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tetap ASN, tidak disebutkan sebagai pejabat negara,” beber Aan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) Provinsi Bengkulu, Syaiful SE mengatakan, pihaknya terus berupaya untuk menarik mobnas tersebut dari eks pimpinan dewan. Sampai saat ini, baru tiga mobnas yang dikembalikan dari eks pimpinan dewan yaitu Parial, almarhum Kurnia Utama dan Elfi Hamidi. Namun Elfi Hamidi sendiri, masih menyimpan satu mobnas jenis Pajero yang belum dikembalikan. “Kalau dari almarhum Kurnia Utama sudah dikembalikan tahun 2018 lalu. Cuma ada kesalahaan miskomunikasi saja,” tutur Syaiful.

Pihaknya juga telah melayangkan surat peringatan pertama kepada eks pimpinan dewan untuk mengembalikan. Jika dalam waktu dekat ini tidak juga dikembalikan, maka pihaknya akan mengirimkan surat untuk kedua kalinya. Jika sudah tiga kali, maka pihaknya akan meminta upaya lain, agar mobnas segera dikembalikan. “Satu surat peringatan sudah kita berikan. Mudah-mudahan bisa cepat dikembalikan,” imbuhnya.

Syaiful mengatakan, sembari menunggu dikembalikan mobnas itu ke Sekretariat DPRD Provinsi, dirinya akan mengajukan surat permohonan lelang ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Sehingga mobnas tersebut nantinya bisa dilakukan lelang secara terbuka untuk umum. Sebab, DRPD sendiri bukan merupakan pejabat negara sesuai dengan aturan.

“Dalam minggu ini kita buatkan surat untuk dilelang. Kalau ada eks pimpian dewan yang mau ikut jelas harus umum, tidak bisa terbatas. Karena bukan pejabat negara,” tandas Syaiful.

Untuk diketahui, mobnas yang belum dikembalikan oleh 5 orang mantan pimpinan dewan. Antara lain Patrice Rio Capella mobnas Fortuner, Suhardi Bahrun (Mantan Ketua DPRD Provinsi 2004-2009 kuasai Mitsubishi L 200 Strada Lama nopol BD 9061 AY dan Mitsubhisi Pajero BD 1262 CY. Lalu Elmi Supiati (Mantan Waka I) masih menguasasi Mitsubishi Pajero Sport 2 5D nopol BD 1563 CY, Edison Simbolon (Mantan Waka I) kuasai tiga mobnas Mitsubishi Pajero Sport 2 5D nopol BD 6, Kijang Inova E STD BD 1637 AY, Toyota Rush S BD 1610 CY. Terakhir, Elvi Hamidi (Mantan Waka III) yang kuasai mobnas jenis Mitsubishi Pajero Sport 2 5D. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: