Dewan Wajib Mundur, Petahana Hanya Cuti

Dewan Wajib Mundur, Petahana Hanya Cuti

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Pemilihan umum (Pemilu) 2020 semakin dekat. Sejumlah bakal calon mulai bermunculan. Namun, bagi bakal calon yang ikut sebagai peserta harus lebih mengetahui aturan – aturan yang berlaku. Diantaranya, bagi petahana dalam hal ini kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masih menjabat dan ikut sebagai peserta Pemilu harus cuti dari jabatannya saat ini. Sedangkan anggota dewan wajib mengundurkan diri.

“Petahana wajib cuti, jika kembali maju di Pilkada. Baik itu petahana dengan posisi saat ini sebagai bupati maupun sebagai wakil bupati,” kata Anggota Komisoner KPU RI Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Wahyu Setiawan.

Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Petahana yang mencalonkan diri, dan sudah ditetapkan sebagai calon harus cuti diluar tanggungan Negara. Ia juga menyampaikan, tidak banyak yang berbeda dari Pilkada sebelumnya pada pelaksanaan Pilkada 2020.

Perbedaan yang menonjol untuk Pilkada serentak 2020, KPU RI akan menerapkan dan melaksanakan rekap elektronik atau e-rekap. Ini diluncurkan, untuk menyederhanakan proses. Ia mengakui, peraturan-peraturan yang dibuat KPU, bisa berubah-ubah. Sebab, apa yang sudah ditetapkan KPU, dibuka peluang untuk bisa digugat. Ini bukan hanya untuk KPU, tetapi juga dialami pemerintah. Dengan diajukan pengujian ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Pada prinsipnya KPU berupaya melayani peserta Pemilu sebaik-baiknya,” bebernya.

Selain itu, di setiap rencana dan keinginan KPU, tidak langsung direalisasikan. Sebab pihaknya menyusun aturan apapun, harus konsultasi dengan pemerintah dan DPR. ”Peraturan yang KPU buat tetap konsultasi dengan pemerintah dan DPR. Ini butuh waktu lama. Sehingga tidak serta merta yang diinginkan KPU, bisa langsung dilaksanakan,” demikian Wahyu.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra menyampaikan, pihaknya mengikuti aturan lama. Bahwa untuk anggota DPRD yang maju di Pilkada, wajib mengundurkan diri dari jabatan tersebut. Ini juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara. “Terkait anggota dewan, ASN tidak perlu mundur, itu baru wacana. Berdasarkan aturan yang berlaku hingga saat ini, harus mundur semuanya. Karena belum ada perubahan, KPU masih mempedomani aturan -aturan yang diterapkan pada Pilkada sebelumnya,” ungkapnya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: