Total Rp 20 Miliar Triwulan Iv 2019

Total Rp 20 Miliar Triwulan Iv 2019

Sertifikasi Guru Tak Terbayar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kondisi keuangan pemerintah provinsi mengalami defisit berdampak terhadap pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) atau dikenal sertifikasi. Total dana Rp 20 miliar sertifikasi guru untuk triwulan ke IV bulan Oktober-November dan Desember tahun 2019 untuk seluruh guru tingkat SMA/SMK/SLB tak terbayarkan.

Berdasarkan data diajukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu penerima tunjangan sertifikasi triwulan IV dan telah di SK kan sebanyak 2.894 orang dari 3.035 sisanya sebanyak 141 orang belum keluar SK. Karena sumber alokasinya sama di pemerintah daerah, sehingga diperkirakan dana tersebut tidak bisa dicairkan tepat waktu.

Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Provinsi Bengkulu, Drs Budiman Ismaun MPd tak menampik belum cairnya tunjangan sertifikasi triwulan IV tahun 2019 tersebut. Ia berharap persoalan defisit anggaran yang berdampak pada pembayaran sertifikasi segera terjawab, sehingga tidak memicu persoalan dan kinerja guru. \"sudah jauh-jauh hari Disdikbud mengajukan pembayaran sertifikasi tersebut, secara administrasi tidak ada permasalahan. Hanya saja, kondisi keuangan sedang defisit maka belum bisa dibayarkan,\" katanya.

Budiman menegaskan, administrasi tidak ada masalah dengan usulan sebesar Rp 20 miliar. \"Karena keuangan kas daerah sedang kosong kita tunggu anggaran 2020 masuk, \" cetusnya.Budiman menyerahkan sepenuhnya pada tim keuangan pemerintah daerah. Apakah dana sertifikasi tersebut ditalangi anggaran tahun 2020.

\"Asumsinya apakah minjam anggaran tahun 2020 itu ranah keuangan, pembayaran sertifikasi tetap menggunakan dana anggaran ditahun 2019 karena dana ini sudah dikirim ke kita, \" ungkap Budiman.

Calon balon bupati Bengkulu Selatan itu menepis rumor yang beredar, karena adanya unsur kesengajaan memperlambat pembayaran sertifikasi dengan alasan dana sertifikasi triwulan IV diendapkan disalah satu perbankan untuk mendapatkan bagi hasil atau dibungakan. \"Tidak benar itu, saya menepis tudingan dana sertifikasi dibungakan, kalau terlambat sehari dua hari masih bisa dimaklumi karena akhir tutup tahun dan libur tahun baru, \" tegasnya.

Terkait persoalan ini, Budiman mengaku telah berkoordinasi dengan keuangan daerah, agar dana sertifikasi segera dicairkan, diharapkan sebelum masuk sekolah dan sertifikasi sudah dicairkan, \"Target kita tanggal 5 Januari dana sertifikasi sudah ditrasnfer ke rekening penerima, \" pintanya.

Kontraktor Tuntut Bayar Lunas

Sementara itu, para kontraktor yang tidak dibayarkan 100 persen atas pekerjaanya, masih menuntut untuk dilunasi. Sebab, pemprov hanya mampu membayarkan 80 persen dari total pekerjaan yang sudah dikerjakan oleh para pihak ketiga. “Ya kalau bisa dibayarkan full,” ujar Fidi dari PT Ahba Muliya kepada BE, kemarin (2/1).

Dijelaskannya, pihaknya dalam satu tahun ini hanya mendapatkan 1 paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu. Paket itu berupa pekerjaan peningkatan Jalan Palak Curup - Simpang III Karang Baru Padang Ulang Tanding (PUT) Kabupaten Rejang Lebong. Pekerjaan dengan total pagu anggaran Rp 5,9 miliar. “Cuma satu paket pekerjaan kita dapat,” tuturnya.

Menurut Fidi, tidak dibayarkan 100 persen atas pekerjaan yang telah selesai itu sudah disampaikan sejak awal oleh pihak Pemprov Bengkulu. Tepatnya pada tanggal 20 Desember lalu. Saat itu, pihaknya sedang melakukan kelengkapan administrasi untuk mulai pencairan anggaran proyek. “Sudah dikasih tau sejak awal,” tambah Fidi.

Atas pemintaan pemprov, untuk dipotong 20 persen tidak dibayarkan terlebih dahulu itu, pihaknya hanya bisa menerima dengan pasrah. Sebab, untuk berbuat lebih, pihaknya tidak bisa. Klaim pemprov, menurut Fidi secara aturan, tetap bisa dibayarkan menyusul 20 persennya.“Kami sebagai penyedia jasa, mau gimana lagi. Kalau memang itu sudah menjadi ketentuan,” bebernya.

Pihaknya berharap, terlambatnya transfer dana bagi hasil dari pemerintah pusat itu, ketika nantinya sudah ditransfer ke kas daerah, bisa segara dibayarkan semua kekurangan tersebut kepada pihak kontraktor. Karena memang hal tersebut, merupakan hak kontraktor yang harus diambil. “Kalau bisa, cepat dibayarkan,” tegas Fidi.

Sementara itu, salah satu kontraktor yang enggan disebut namanya mengaku, pihaknya sama hanya dibayarkan 80 persen, atas pekerjaan yang sudah diselesaikannya. Sementara 20 persennya lagi, masih ditahan oleh pemprov. “Iya, kami juga Cuma dibayarkan 80 persen,” beber salah satu kontraktor yang mendapat pekerjaan jalan provinsi di Kabupaten Seluma itu. Tidak hanya pihaknya, hampir semua kontraktor yang mendapatkan pekerjaan diatas Rp 1 miliar, dibayarkan 80 persen. Sementara pekerjaan yang dibawah Rp 1 miliar, dibayarkan 100 persen. “Semua kami begitu. Janjinya, 20 persennya dibayarkan menyusul,” tutupnya. (151/247)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: